Polisi Bekuk Pembuat Spanduk Diskriminasi SARA di Jakarta Timur
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku diskriminasi Ras dan Etnis, yang beberapa hari lalu sempat menghebohkan masyarakat karena spanduk yang dipasang di beberapa tempat di Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa tersangka bernama Andy M Saleh (58) ditangkap di kediamannya, di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
"Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap si pembuat dan pemasang spanduk itu sendiri, kita tangkap di kediaman," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Yusri mengatakan bahwa Andy ini yang mengonsep dan membuat spanduk serta selembaran dengan uang pribadinya. Bahkan dia juga yang menyuruh orang untuk memasang spanduk yang salah satunya dipasang di dekat Mal PGC.
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan spanduk lucu? Spanduk ini bisa memuat pesan apa saja. Mulai dari identitas rombongan, hingga kata-kata kutipan yang menghibur.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Spanduk dan selembaran yang bertulisan Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) yang beredar itu dia yang mengonsep, membuat memesan serta menyuruh seseorang untuk memasang spanduk tersebut," sambung Yusri.
Motif Ekonomi
Diketahui bahwa Andy merupakan ketua dari ormas GOIB Jakarta Timur. Motif dari pemasangan spanduk masih didalami oleh pihak kepolisian. Namun sementara dari pengakuan tersangka bahwa memang adanya perjanjian dengan warga sekitar.
"Motifnya sampai saat ini masih didalami pengakuan dari tersangka menyangkut masalah ekonomi adanya perjanjian lama dengan masyarakat setempat, namun itu kita masih dalami," ungkap Yusri.
Saat ini sepanduk sudah dicabut oleh Polres Jakarta Timur, dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 156 KUHP dan pasal 55 KUHP, UU RI no 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaWarga Lumajang bernama Agus Gemoy mengaku disomasi usai mencopot stiker caleg yang ditempel di dinding rumahnya tanpa izin.
Baca SelengkapnyaSpanduk dengan tulisan kuning hitam itu terpasang di Jembatan Kali Pepe Solo.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaSpanduk tersebut dibentangkan warga saat rombongan Jokowi berhenti di depan Pasar Argosari,
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPengemis asal Bojonegoro kedapatan membawa uang Rp18 juta lebih saat beraksi di Senayan. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah seorang pria inisial YS yang pegawai antirasuah yang memeras salah seorang pegawai Pemkab Bogor.
Baca Selengkapnya