Polisi Bekuk Sepasang Kekasih Nyabu Bareng di Indekos
Merdeka.com - Sepasang kekasih kompak menggunakan sabu di indekos, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Sabtu malam (7/3).
Kedua tersangka itu berinisial ELG (34) dan MA (39). Saat ditangkap polisi keduanya baru saja selesai menggunakan sabu. Bersama mereka ditemukan barang bukti sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisab dan mancis sebagai pemantik api.
"Mereka diringkus polisi karena mengonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, Minggu (8/3).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang ditemukan setelah polisi menggeledah rumah kekasih ini. Sabu 0,15 gram itu ditemukan terbungkus dalam kantong plastik bening. Begitu juga alat penghisab dan lainnya disimpan di bawah ranjang tidur kamar tersangka.
Boby mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai Rp 200 ribu. Barang bukti sabu yang disita petugas merupakan sisa yang dipakai oleh MA.
"Setelah memakai, rencananya kedua tersangka akan melakukan hubungan badan layaknya suami istri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum terjadi karena telah tertangkap," ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam 12 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaDari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnya