Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Arisan Fiktif di Barito Timur Beromzet Rp1,3 M, 1 IRT Ditangkap

Polisi Bongkar Arisan Fiktif di Barito Timur Beromzet Rp1,3 M, 1 IRT Ditangkap Polisi Bongkar Arisan Fiktif di Barito Timur Beromzet Rp1,3 M. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, membongkar arisan diduga fiktif di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah dengan omzet mencapai Rp1,3 miliar, dan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NJ (35) yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dengan nama Putri Annisa," kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu Ecky, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheryanto di Tamiang Layang dilansir Antara, Jumat (30/4).

Dikatakan, saat ini masih dalam penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain dan nilai kerugian juga bisa bertambah. Selain itu, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain juga masih dikembangkan.

Afandi mengatakan dari hasil pengakuan tersangka, arisan fiktif ini terjadi sejak 2019 hingga akhir 2020. Satu kupon arisan senilai Rp20 juta ditawarkan di bawah harga sehingga jika kena akan mendapatkan keuntungan. Jika mengambil tiga kupon seharga Rp50 juta maka akan mendapatkan keuntungan Rp10 juta.

"Untuk meyakinkan korbannya, NJ menunjukkan 100 nama peserta arisan pada kartu induk dan kartu arisan bertuliskan Putri Annisa dan berstempel senilai Rp20 juta," ungkap dia.

Dijelaskan Afandi, ketika waktu yang dijanjikan keluar nama beserta nomor urut kupon arisan, ternyata uang-nya tidak ada. Untuk menutupi orang yang kena arisan, pelaku melancarkan aksinya kembali dengan mendatangi korban baru.

"Awalnya lancar. Uang korban dibayarkan ke yang lain sehingga kekurangan dari keuntungan menumpuk dan pelaku tidak bisa lagi membayar. Istilahnya gali lobang tutup lobang," kata dia.

Semakin lama, tersangka semakin tidak bisa memenuhi hak-hak peserta arisan. Kasus ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dusun Tengah.

IRT berbadan gemuk itu pun ditangkap di kediamannya. Dari pengakuan tersangka mengakui uang yang disetor dipakai untuk membayar utang di tempat lain dan keperluan pribadi.

"Saat ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan," ujar Afandi.

Perwira dengan pangkat melati dua itu mengimbau masyarakat Kabupaten Bartim yang merasa tertipu dengan modus arisan fiktif Anissa Putri, diharapkan segera melapor ke Satreskrim Polres Bartim atau Polsek Dusun Tengah. Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini

Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Koruptor Ini Biar Tak Dikenali: Ganti Nama, Buat KTP Baru hingga Hapus Tahi Lalat
Akal Bulus Koruptor Ini Biar Tak Dikenali: Ganti Nama, Buat KTP Baru hingga Hapus Tahi Lalat

NWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Hobi Rakit Bom, Ibu di Surabaya Bolak Balik Masuk Penjara
Hobi Rakit Bom, Ibu di Surabaya Bolak Balik Masuk Penjara

Polisi masih mendalami dari mana tersangka belajar merakit bom.

Baca Selengkapnya
Emak-Emak Ini Tega Tipu Banyak Orang dengan Janji Bisa Kerja di Jepang
Emak-Emak Ini Tega Tipu Banyak Orang dengan Janji Bisa Kerja di Jepang

Pelaku memberangkatkan seseorang untuk bekerja ke Jepang dengan biaya murah hanya membayar biaya dokumen awal sebesar Rp5 juta.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar
Modus Punya Proyek di Pemkot Jaktim, Seorang Wanita Tipu Korban Rp5 Miliar

Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.

Baca Selengkapnya
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang

Keduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kenapa Polisi Belum Beberkan Seluruh Inisial Kasus Judi Online Seret Pegawai Komdigi era Budi Arie?
Kenapa Polisi Belum Beberkan Seluruh Inisial Kasus Judi Online Seret Pegawai Komdigi era Budi Arie?

Hanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.

Baca Selengkapnya
Istri Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditetapkan jadi Tersangka, Dijerat Pasal TPPU
Istri Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Ditetapkan jadi Tersangka, Dijerat Pasal TPPU

Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang

Kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.

Baca Selengkapnya