Polisi Ciduk Jambret Perampas HP Gitaris Band Tipe-X
Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada minggu (26/1) lalu di Jembatan 3, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban merupakan salah satu gitaris grup band Tipe-X yaitu Saepudin alias Yoss.
"Pelaku ada 2, pertama RK pelaku spesialis jambret HP modusnya mencari korban yang sedang duduk di kendaraan atau tempat sepi atau juga di pinggir jalan, kemudian datang motor, merebut HP, dan langsung lari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Yusri mengatakan, pada saat itu Yoss sedang menunggu kendaraan umum di pinggir jalan. Dari pengakuan pelaku, dia baru 5 kali melakukan aksinya.
-
Di mana kejadian penjambretan itu terjadi? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Kapan penjambretan terjadi? Peristiwa ini berlangsung pada siang hari dan terjadi sangat cepat setelah pelaku memepet pesepeda.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan. Dia tampak membungkuk dan sesekali mengaum. Kondisi itu membuat polisi yang berada di lokasi tidak bisa berkomunikasi.
-
Siapa yang menjadi korban penjambretan? Viral di media sosial seorang pesepeda yang tiba-tiba dijambret oleh pemotor hingga terjatuh.
-
Di mana Mobil Si Jampang berkeliling? Layanan Mobil Si Jampang kini beroperasi ke wilayah-wilayah pemukiman yang tersebar di 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
"Satu orang lagi masih DPO, karena pengakuan tersangka RK ini dia selalu melakukan aksinya berdua. Barbuk yang diamankan adalah Samsung dan motor yang digunakan," lanjut Yusri.
Polisi masih mencari satu pelaku lagi dengan inisial RFK dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK siap beradu bukti dengan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi yang melaporkan penyitaan handphonenya dan Hasto.
Baca SelengkapnyaAda satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca Selengkapnya