Polisi Dalami Peran Calon Pengantin Imbas Kebakaran Gunung Bromo Gara-Gara 'Flare Prewedding'
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengatakan polisi kini mendalami peran kedua calon pengantin. Status keduanya masih sebagai saksi.
Hingga saat ini baru Manajer WO yang ditetapkan tersangka karhutla
Polisi Dalami Peran Calon Pengantin Imbas Kebakaran Gunung Bromo Gara-Gara 'Flare Prewedding'
Polres Probolinggo hingga kini masih mengusut kasus kebakaran Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, beberapa waktu lalu. Penyebab kebakaran karena adanya kegiatan foto prewedding dengan menggunakan 'flare'.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengatakan polisi kini mendalami peran kedua calon pengantin. Status keduanya masih sebagai saksi.
"Saat ini, kedua calon pengantin masih memiliki status sebagai saksi, dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,"
ungkap AKBP Wisnu saat dihubungi merdeka.com Selasa (12/9).
merdeka.com
Sejak kasus ini bergulir, polisi sudah memeriksa enam orang. Lima masih berstatus saksi dan satu rang ditetapkan tersangka. Mereka yakni calon pengantin pria HP (39), calon pengantin perempuan PMP (26), kru foto prewedding, MGG (38) dan ET (27), kemudian ada juru rias ARVD (34).
Sedangkan, AWEW (41) manajer WO sudah ditetapkan tersangka.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengatakan untuk mengungkap kasus ini, polisi mendapat bantuan dari Polda Jatim, serta ahli untuk penyelidikan yang lebih mendalam guna menentukan status dari lima orang yang terlibat dari kasus tersebut.
"Iya kasus ini masih didalami tahap penyelidikan, nanti dibantu Polda Jatim, Satreskim, serta kita juga akan melibatkan ahli yang akan membantu dalam proses penyelidikan lebih lanjut, seperti koordinasi dengan ahli pidana, kejaksaan," kata Wisnu Wardhana.
Sebelumnya, Kapolres Probolinggo mengungkap peran AW. AW yang mengkonsepkan pemakaian flare sebagai salah satu aksesoris yang digunakan untuk sesi foto pre wedding dari kliennya, yakni HP (39) warga kota Surabaya, dan PMP (26) warga Kota Palembang.
"Satu dari enam saksi yang kami amankan. Salah satunya atas inisial AW kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (7/9/).
Sejumlah bukti-bukti dijelaskan yang memberatkan tersangka AW hingga kini ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, seharusnya sebagai penanggung jawab WO ia sudah terlebih dulu mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi), sebelum melakukan sesi pemotretan di kawasan objek wisata Bromo.
Lebih lanjut, AKBP Wisnu menyebut dalam proses sesi pemotretan yang menggunakan flare. Ternyata ada salah satu flare yang digunakan itu, mengalami macet sehingga bunga apinya justru meluncur dan mengenangi rumput kering,
Akibat perbuatannya, AW diancam dengan pasal 50 ayat D Jo pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf B Jo pasal 78 ayat 5 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi undang-undang dan pasal 188 KUHP, "Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar," pungkas AKBP Wisnu Wardana.