Polisi Imbau Skuter Listrik Tak Beroperasi di Jalan Raya
Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan himbauan kepada seluruh Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mencegah skuter listrik GrabWheels agar tidak beroperasi di jalan raya.
"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan skuter listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregas di Polda Metro Jaya dilansir Antara, Rabu (13/11).
Dia mengatakan imbauan itu dikeluarkan menyusul banyaknya pengguna skuter listrik yang tidak mengerti aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
-
Apa alasan larangan sepeda listrik? Riska mengatakan, faktor keamanan dan keselamatan menjadi yang terpenting untuk diterapkan di jalan raya. Sedangkan sepeda listrik belum memenuhi syarat tersebut.
-
Kenapa sepeda listrik dilarang di jalan raya? Polres Cilegon telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya. Seperti diketahui, sepeda listrik tengah banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan sampai ke jalan raya. Berisiko ganda Menurut polisi, penggunaan sepeda listrik akan menimbulkan risiko ganda, baik bagi pengguna maupun pengedara lain di jalan raya.
-
Siapa yang melarang penggunaan sepeda listrik? Informasi tersebut disampaikan oleh Polres Cilegon, di mana pihaknya telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dan meminta masyarakat untuk mematuhinya.
-
Dimana sepeda listrik diizinkan? Sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di wilayah terbatas yakni sekitar jalan perumahan, area bermain, jalur car free day, dan jalan raya yang telah memiliki jalur khusus sepeda listrik,“ katanya.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Regulasi Disiapkan
Selain itu, pihaknya juga masih menyusun regulasi terkait operasional skuter listrik yang marak beroperasi di jalan Ibu Kota. Salah satunya oleh Grab yaitu GrabWheels.
"Skuter listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Seandainya skuter listrik masuk kategori kendaraan bermotor, kata Fahri, maka kendaraan tersebut harus ada registrasi seperti kendaraan yang ada. Sehingga dapat ditindak apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna skuter listrik.
Menurut Fahri, nantinya akan ada pembatasan terkait operasional skuter listrik akan dimulai dari rambu, regulasi apakah skuter tersebut bisa melintas di jalan raya dan batasan usia dari penggunanya, serta kelengkapan skuter itu sendiri.
"Kita akan koordinasi apakah bisa dibatasi operasionalnya. Selain itu ada aturan terkait masalah sistem keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, lampu yang besar depan belakang. Jadi, kita lihat dengan instansi terkait," tegasnya.
Kemudian, lanjut Fahri, selama aturan belum ada, akan dilakukan pembatasan dan larangan di lokasi tertentu. "Makanya kami godok terus ini ya, otopet listrik ini mudah-mudahan segera ada solusinya, minimal ada daerah mana yang boleh dilewati," sambungnya.
Menurutnya, pembatasan itu diterapkan karena dampak yang ditimbulkan beberapa hari terakhir cukup mengganggu. Terutama adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna skuter listrik yang menyebabkan dua pengguna skuter listrik itu meninggal dunia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca SelengkapnyaTak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.
Baca SelengkapnyaPenggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaKemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.
Baca SelengkapnyaPerilaku beberapa pemilik mobil listrik yang kurang bijak menjadi perhatian di media sosial
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPolisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaPengendara memilih melawan arah untuk bisa langsung naik ke flyover ke arah Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaSebuah unggahan viral karena menunjukkan penumpang kereta api memasang kipas angin listrik di dalam gerbong.
Baca Selengkapnya