Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Imbau Skuter Listrik Tak Beroperasi di Jalan Raya

Polisi Imbau Skuter Listrik Tak Beroperasi di Jalan Raya Skuter Listrik di Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan himbauan kepada seluruh Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mencegah skuter listrik GrabWheels agar tidak beroperasi di jalan raya.

"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan skuter listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregas di Polda Metro Jaya dilansir Antara, Rabu (13/11).

Dia mengatakan imbauan itu dikeluarkan menyusul banyaknya pengguna skuter listrik yang tidak mengerti aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

Orang lain juga bertanya?

Regulasi Disiapkan

Selain itu, pihaknya juga masih menyusun regulasi terkait operasional skuter listrik yang marak beroperasi di jalan Ibu Kota. Salah satunya oleh Grab yaitu GrabWheels.

"Skuter listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Seandainya skuter listrik masuk kategori kendaraan bermotor, kata Fahri, maka kendaraan tersebut harus ada registrasi seperti kendaraan yang ada. Sehingga dapat ditindak apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna skuter listrik.

Menurut Fahri, nantinya akan ada pembatasan terkait operasional skuter listrik akan dimulai dari rambu, regulasi apakah skuter tersebut bisa melintas di jalan raya dan batasan usia dari penggunanya, serta kelengkapan skuter itu sendiri.

"Kita akan koordinasi apakah bisa dibatasi operasionalnya. Selain itu ada aturan terkait masalah sistem keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, lampu yang besar depan belakang. Jadi, kita lihat dengan instansi terkait," tegasnya.

Kemudian, lanjut Fahri, selama aturan belum ada, akan dilakukan pembatasan dan larangan di lokasi tertentu. "Makanya kami godok terus ini ya, otopet listrik ini mudah-mudahan segera ada solusinya, minimal ada daerah mana yang boleh dilewati," sambungnya.

Menurutnya, pembatasan itu diterapkan karena dampak yang ditimbulkan beberapa hari terakhir cukup mengganggu. Terutama adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna skuter listrik yang menyebabkan dua pengguna skuter listrik itu meninggal dunia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya
Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

Kini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.

Baca Selengkapnya
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi
Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Siap-Siap Disita Polisi

Tak sedikit masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk menghindari kemacetan.

Baca Selengkapnya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya

Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Baca Selengkapnya
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut

Kemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi

Kepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.

Baca Selengkapnya
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana
Polisi Jelaskan Aturan Pemakaian Lampu Rem Usai Viral Mobil Bikin Silau Pengemudi Lain, Bisa Didenda dan Pidana

Polisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.

Baca Selengkapnya
Perhatikan Aspek-aspek Ini Saat Memanfaatkan Fasilitas Pengisian Daya untuk Mobil Listrik
Perhatikan Aspek-aspek Ini Saat Memanfaatkan Fasilitas Pengisian Daya untuk Mobil Listrik

Perilaku beberapa pemilik mobil listrik yang kurang bijak menjadi perhatian di media sosial

Baca Selengkapnya
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?

Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor
Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor

Polisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Polisi, Pengendara Makin Banyak Lawan Arah di Flyover Slipi
Tak Ada Polisi, Pengendara Makin Banyak Lawan Arah di Flyover Slipi

Pengendara memilih melawan arah untuk bisa langsung naik ke flyover ke arah Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
Ada Penumpang Pasang Kipas Angin Listrik di Gerbong Kereta Api, Begini Respons KAI
Ada Penumpang Pasang Kipas Angin Listrik di Gerbong Kereta Api, Begini Respons KAI

Sebuah unggahan viral karena menunjukkan penumpang kereta api memasang kipas angin listrik di dalam gerbong.

Baca Selengkapnya