Polisi juga temukan alat isap sabu di rumah pengoplos elpiji
Merdeka.com - Selain menggerebek rumah pelaku pengoplos gas elpiji, saat melakukan penggeledahan kamar pelaku Yogi Kristaniscaya (36), petugas Unit Reskrim Polrestabes Semarang menemukan sebuah botol yang digunakan sebagai alat bong sabu di Kawasan Perumahan Elite Puri Anjasmara Blok A5 No. 16, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Satu alat isap sabu atau bong secara kebetulan kami menemukan di kamar lantai 2 yang merupakan kamar pribadi Yoga. Dugaan kami, pelaku tertidur pulas saat kami gerebek akibat pengaruh sabu-sabu," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiharto kepada wartawan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penggerebekan Kamis (13/8).
Selain diperiksa dalam kapasitas sebagai pelaku pengoplosan elpiji, Yogi juga akan diperiksa terkait kasus kepemilikan alat pengisap sabu atau bong. Salah satunya dengan melakukan test urine terhadap pelaku.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Jika memang terbukti, pihak kepolisian akan menindaknya," ungkapnya.
Selain menyita puluhan tabung gas elpiji, ratusan plastik segel dan alat suntik buatan pelaku sendiri, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pengisap sabu atau bong. Alat tersebut langsung disita petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti kasus penggunaan atau kepemilikan barang haram sabu.
"Yang kita amankan hanya alat isap atau bong saja, tidak ada sabunya," katanya.
Sementara, dalam melakukan penyuntikan gas elpiji dari tiga kilogram ke 12 kilogram, pelaku Yogi dibantu empat karyawannya. Yanto (25), salah seorang karyawan Yogi, mengaku bertugas sebagai pembuka label gas melon. Kemudian peralatan suntik yang sudah dipersiapkan dan dibuat sendiri oleh pelaku untuk menyambung antar tabung gas langsung dipasang.
"Saya hanya bagian buka label gas melon saja. Sampai sekarang saya baru kerja di sini hanya selama tiga hari," ungkapnya.
Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang menggerebek rumah yang digunakan untuk produksi tabung gas elpiji suntikan, di Kawasan Perumahan Elit Puri Anjasmara Blok A5, No.16, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (13/8). Polisi juga menangkap pemilik rumah sekaligus pelaku pengoplosan.
Selain pemilik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 tabung gas 12 kg bahan jadi, 29 tabung gas 12 kg belum jadi atau kosong, dan 160 tabung gas tiga kg untuk bahan atau isi. Selain itu petugas juga mengamankan segel palsu dan segel asli yang sudah dirusak.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Home Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca Selengkapnya