Polisi Penganiaya ODGJ di Lembata Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Bisa Bertambah
Merdeka.com - Satu orang personel kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia dijerat dengan pasal berlapis dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Kita biarkan Polres Lembata bekerja, dan pasti akan rilis hasilnya. Namanya berproses itu butuh waktu dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, Selasa (24/1).
Menurut Ariasandy, seorang personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ID dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kasus tersebut melibatkan anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ID. Karena itu, saya apresiasi kinerja kerja Polres Lembata karena sudah bekerja keras sehingga bisa tetapkan tersangka yang berprofesi sebagai anggota polisi. Untuk saksi yang diperiksa saya belum bisa pastikan jumlahnya, sesudah di-update nanti diinformasikan," tambah Ariasandy.
Ariasandy mengingatkan siapa pun yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku "Masyarakat maupun anggota Polri pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, Seorang warga di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab (22), diduga dikeroyok oleh sekelompok anggota kepolisian setempat. Akibatnya, pria yang diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu mengalami luka pada hidung, luka robek dan lembam pada pelipis. Bahkan dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, korban terlihat diikat dengan seutas tali.
Penganiayaan itu terjadi di wilayah Kelurahan Lewoloba, Kecamatan Nubatukan tepatnya di depan koperasi pintu air. Pengeroyokan itu diduga sebagai aksi balas dendam, karena rekan pelaku dipukul Yosef yang ternyata merupakan ODGJ.
Seorang warga Lembata, Efri Ofong pun mengadukan pengeroyokan itu langsung ke nomor whatsapp Kapolda NTT. "Pengeroyokan ini dilakukan terhadap saudara saya, yang memiliki gangguan kejiwaan. Kami sudah melakukan visum dan membuat laporan polisi atas tindakan ini," tulisnya kepada Kapolda NTT Irjen Pol Johnny Asadoma.
Merespons laporan ini, Johnny Asadoma berjanji akan menindaklanjuti kasus itu. Dia juga meminta agar aparat kepolisian tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
"Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaSementara korban mutilasi E hingga kini belum diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak
Baca SelengkapnyaHendhi memastikan Lettu APP diproses apabila terbukti bersalah akan dihukum baik pidana maupun secara kedinasan.
Baca SelengkapnyaBerkas kasus dugaan pelecehan seksual IWAS diserahkan kepolisian kepada kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji mengusut tuntas kasus tersebut dengan transparan.
Baca Selengkapnya