Polisi sebut pembakar umbul-umbul di Bogor mengaku anti-NKRI
Merdeka.com - Seorang pengajar Ponpes Ibnu Masud Bogor berinisial M (17) ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih, jelang perayaan HUT RI Ke-72 pada Rabu (16/8) pukul 20.30 WIB. Saat interogasi petugas, tersangka mengaku anti-NKRI.
"Motifnya yang bersangkutan mengaku anti NKRI, jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negera Indonesia kemudian yang bersangkutan bakar," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading saat di Polres Bogor, Jumat (18/8).
Kapolres mengungkapkan sebelumnya tersangka M pernah terkait masalah teror, sehingga membuat masyarakat resah dan puncaknya mendatangi ponpes, Kamis (17/8) sekitar pukul 14.00 WIB karena ada pembakaran umbul-umbul di pagar ponpes yang ternyata dilakukan M .
-
Siapa yang mengibarkan bendera? Bupati Subang, Ruhimat, Minggu (13/8) tampak bergelantungan di tali saat ikut membentangkan bendera merah putih raksasa di wilayah Kecamatan Cisalak.
-
Siapa yang bertindak sebagai inspektur upacara di peringatan Hari Pahlawan di Pasuruan? Memperingati Hari Pahlawan yang 10 November, Pemerintah Kota Pasuruan menggelar upacara bendera bertempat di halaman depan kantor BKD Kota Pasuruan, Kamis (10/11) pagi. Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bertindak sebagai inspektur upacara.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa yang menjadi inspektur upacara? Arumi, sebagai istri seorang pejabat, terlibat dalam berbagai acara sosial dan kemasyarakatan. Di Hari Ibu, ia menghadiri serangkaian upacara yang diselenggarakan di Taman Makam Pahlawan di TMP Mayjen Sungkono, Surabaya. Kehadirannya menarik perhatian dan menunjukkan penghargaannya terhadap peran ibu dan jasa para pahlawan. Arumi juga dipercaya untuk menjadi inspektur upacara dalam acara tersebut.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dari lokasi Ponpes di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, kepolisian mengamankan 28 orang sebagai saksi dari pihak pesantren dan lingkungan sekitar untuk pendalaman kasus.
Setelah pemeriksaan, kata dia beberapa orang saksi dari lingkungan sekitar dan santri yang diamankan akan segera dipulangkan agar bisa melakukan aktifitas seperti biasa.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk penyeledikan lebih lanjut, terkait izin bangunan pesantren dan izin lembaga pesantren.
AKBP Dicky menyatakan anggota Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Bogor akan terus mengamankan area pesantren, hingga batas waktu yang menjadi perjanjian pihak ponpes dengan warga selama satu bulan untuk meninggalkan daerah tersebut.
"Kami akan amankan terus, Kemarin Perjanjiannya begitu tapi kita lihat perkembangannya bagaimana," jelasnya.
Untuk tersangka M, lanjut kapolres menyampaikan dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi mengatakan karena niat baik panitia kemeriahan HUT RI Ke-72 daerah setempat mendatangi pihak pesantren untuk memasang umbul-umbul ditolak, kemudian berinisiatif tetap melakukan pemasangan kemudian dibakar sehingga menyebabkan warga marah.
Hal tersebut juga dipicu aktifitas pesantren yang selama ini tertutup, dan tidak membolehkan pengurus maupun warga mengakses area dalam pesantren.
Ia juga menyampaikan bahwa ponpes tersebut memang sudah lama terlihat dipantau aparat sejak berdiri pada tahun 2011.
Sedangkan sejak awal ponpes tidak pernah melakukan izin lingkungan kepada pihak Desa setempat.
Oleh sebab itu, warga meminta pihak pesantren meninggalkan area tersebut terhitung satu bulan sejak kejadian atau pada Jumat (17/9) dan telaj disepakati pihak ponpes. "Warga nunggu perkembangan satu bulan ini," kata dia. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaAksi pembakaran tersebut viral di sosial media, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap pelajar karena diduga hendak melakukan teror bom di sejumlah rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku pencurian kotak amal mengaku mabuk dan membakar tirai saf musala di Tebet karena diganggu nyamuk.
Baca SelengkapnyaDensus 88 Antiteror Polri telah menangkap seorang pelajar terduga teroris berinisial HOK
Baca SelengkapnyaPria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai
Baca SelengkapnyaBintara polisi itu membakar baliho Ganjar bersama seorang rekannya berinisial AS. Aksi keduanya, diduga dilakukan dalam kondisi mabuk.
Baca SelengkapnyaPelajar berinisial HOK itu merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.
Baca SelengkapnyaApi yang dinyalakan menyambar sajadah di dalam masjid
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaHanya sekitar tujuh bulan sejak terpapar paham radikal dari media sosial, HOK sudah nekat mempelajari cara peracikan bahan peledak.
Baca SelengkapnyaPembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.
Baca Selengkapnya