Polisi sita 4 kg sabu-sabu & 7.000 butir ekstasi di Bakauheni
Merdeka.com - Aparat kepolisian menyita sebanyak empat kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan 7.000 butir ekstasi yang dibawa seorang kurir saat akan menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Sabu-sabu dan ekstasi berasal dari Bangkok, Thailand, itu akan dibawa ke Merak, Banten," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji di Kalianda, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/5).
Dia mengatakan bahwa kurir barang terlarang itu, adalah Jz (43), warga Aceh dan Muh (35), warga Batam yang tertangkap pada Rabu (21/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolres menjelaskan kedua tersangka menyelundupkan barang terlarang itu dari Pekan Baru, Riau, dengan menumpang bus, kemudian saat akan menyeberang pelabuhan memanfaatkan jasa ojek untuk menghindari pemeriksaan.
"Karena bergelagat mencurigakan akhirnya polisi memeriksa identitas dan barang bawaan dalam tas besar kemudian menemukan sabu-sabu dan ekstasi," kata dia.
Dia mengatakan bahwa sabu-sabu yang kini dijadikan sebagai barang bukti itu dibungkus dengan aluminium foil dengan taksiran harga senilai Rp 6 miliar, sedangkan ekstasi 7.000 butir jenis Dholpin senilai Rp 4 miliar.
Dia menambahkan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan masuk dalam sindikat internasional penyelundupan narkoba ke Indonesia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya