Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Pengganjal ATM di Cilandak
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan dua orang sebagai tersangka terkait kasus pencurian dengan modus mengganjal ATM. Kedua tersangka diamankan pada Minggu (17/5) kemarin di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolsek Cilandak Kompol Mardson Marbun mengatakan, dua orang tersangka tersebut diketahui atas nama inisial MS (24 th) dan MRK (18 th). Saat melakukan aksinya, para tersangka mengondisikan mesin ATM hingga mengalami gangguan yakni terganjalnya tempat kartu.
"Lalu, saat korban datang untuk bertransaksi di ATM namun tidak bisa. Tersangka yang berdiri di dekat ATM berpura-pura membantu korban dengan menyuruh Call Center palsu. Tersangka juga menyuruh korban untuk melanjutkan saja transaksinya," katanya di Jakarta, Senin (18/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Merasa curiga dengan saran atau permintaan dari tersangka. Korban pun lebih memilih untuk memanggil petugas keamanan setempat.
"Korban yang merasa curiga tidak mau mengikuti saran tersangka tersebut, lalu keluar dari bilik ATM dan memanggil satpam yang ada. Para tersangka selanjutnya berusaha melarikan diri," ujarnya.
Usaha untuk melarikan diri para tersangka pun gagal. Akibatnya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 53 Jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terangnya.
Dalam kejadian ini, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan seperti satu motor warna hitam, 17 lember stiker ATM/call center, lima buah ATM, satu obeng, gulungan kertas pengganjal dan patahan gergaji besi sepanjang 8,5 centimeter.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus itu.
Baca SelengkapnyaDua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah beraksi di beberapa tempat.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku, yakni ES dan MS, telah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPelaku diduga membawa alat khusus untuk merusak mesin ATM.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaDari empat pelaku, hanya satu yang berhasil ditangkap sementara tiga lainnya kabur.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca Selengkapnya