Waspada Aksi Maling di Bekasi Kuras ATM Jutaan Rupiah Bermodal Tusuk Gigi, Kenali Modusnya
Dua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah beraksi di beberapa tempat.
Dua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah beraksi di beberapa tempat.
Waspada Aksi Maling di Bekasi Kuras ATM Jutaan Rupiah Bermodal Tusuk Gigi, Kenali Modusnya
Hanya bermodalkan tusuk gigi, dua pelaku spesialis ganjal mesin ATM di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menguras uang jutaan rupiah milik korbannya. Kedua pelaku ini berinisial PR (30) dan AR (41).
Dua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah beraksi di beberapa tempat. Terakhir mereka melakukan aksi kejahatan itu di gerai ATM di SPBU Jalan Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat pada 9 Agustus 2023.
Kedua pelaku yang merupakan residivis atas kasus serupa ini ditangkap setelah korbannya melapor ke polisi. Dari tangan mereka, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak sembilab lembar kartu ATM dan tusuk gigi.
"Dari polres dan polsek lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil tangkap pelaku. Saat penangkapan, kami amankan sembilab kartu ATM dari berbagai bank dan juga tusuk gigi,"
ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (31/8).
merdeka.com
Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah dilakukan di berbagai tempat. Kebanyakan aksi kejahatannya itu dilakukan di gerai ATM yang terdapat di SPBU.Twedi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal lubang kartu pada mesin ATM. Tujuannya agar kartu ATM korban tidak bisa masuk.
Setelah korbannya kebingungan, pelaku kemudian datang dan berpura-pura membantunya sambil mengarahkan korban untuk memasukan nomor PIN ATM. Padahal saat itu kartu ATM korban sudah ditukar oleh pelaku.
"Dapat arahan itu korban setuju hingga kemudian pelaku memencet-mencet tombol ATM dan transaksi tanpa kartu. Kemudian korban memasukkan PIN ATM yang ternyata dapat pelaku lihat, saat korban hendak mengambil uang, pelaku langsung menekan tombol cancel," kata Twedi.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku kembali meminta korban memasukan kartu ATM. Namun tetap tidak bisa masuk karena masih diganjal tusuk gigi oleh pelaku.
"Kemudian kembali seolah-olah membantu, tapi ternyata kartu ATM diam-diam ditukar oleh pelaku dengan kartu lain," ungkapnya.
Setelah mendapat kartu ATM korban berikut nomor PIN-nya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Kedua pelaku kemudian menuju ATM di lokasi lain untuk menguras uang korban.
"Karena sudah mengetahui PIN-nya dikuras uang isi di ATM korban. (Korban terakhir) Ada Rp2 juta lebih uangnya," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kejahatan tersebut sudah dilakukan di delapan lokasi lainnya. Seperti di Ruko Sukatani, minimarket Pasirgombong dan SPBU Cikarang Selatan pada akhir Juli 2023. Kemudian di SPBU Setu pada Agustus 2023 dan lima lokasi lainnya di luar wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan penjara paling lama lima tahun," tandasnya.