Polisi Tangkap Guru SMA Negeri Garut Sebar Teror Bom Massal di Jakarta
Merdeka.com - AS (54) seorang guru SMA Negeri di Garut yang ditangkap pihak kepolisian, disebut telah menyebarkan pesan yang berisi ancaman teror. Setelah menerima pesan di salah satu grupnya, AS juga menyebarkan ke sejumlah grup dan kontak whatsapp lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut bahwa pihaknya mengamankan AS pada Sabtu (18/5). Ia ditangkap di rumahnya, Kampung Jatijajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
"Sebelum kita amankan, awalnya kita menerima laporan polisi pada 18 Mei, lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Setelah melakukan
-
Siapa yang dituju status WA sindiran ini? Status WA sindiran buat suami ini bantu istri luapkan perasaan. Status WA sindiran buat suami ini bantu istri luapkan perasaan.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Apa tujuan penyebar video ancaman tersebut? 'Tujuannya untuk menghalangi penonton menghadiri Olimpiade,' tulis Manajer Umum Pusat Analisis Ancaman Microsoft, Clint Watts.
-
Siapa yang menjadi target serangan? Sebuah laporan baru yang diterbitkan menyatakan bahwa 1,46 miliar pengguna aktif iPhone di seluruh dunia menghadapi serangan siber yang ditujukan pada ID Apple mereka.
pemeriksaan kepada sejumlah saksi, kita dapat tindakan pidana dan lalu kemudian ditetapkan tersangka," ujarnya di Mapolres Garut, Selasa (21/5).
Ia menyebut bahwa AS diketahui sebagai guru ASN yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SMA Negeri di Garut. Ia membagikan pesan teror ancaman pengeboman massal di Jakarta pada 21-22 Mei. Diantara grup yang dikirimi pesan tersebut adalah PAI, media Islam, sedulur Banten, SGT, dan Indonesia for Palestin.
Adapun isi pesan yang disebarkan AS, adalah:
MARI HANCURKAN PERUSAK NKRI.
UNDANGAN PENGEBOMAN MASSAL DI JAKARTA!!!
PERANG BADAR DILAKUKAN KETIKA RAMADHAN, MARI KITA BERPERANG DI BULAN RAMADHAN INI,, INGAT TANGGAL 21-22 MEI !!!.
CATATAN : Bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl. HOS Cokroaminoto No.91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)
#2019PrabowoHarusPresiden
#KPUCurang
"Penegakkan hukum yang dilakukan merupakan tindakan terakhir. Selama ini kepolisian sudah melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran hoaks," ungkapnya.
Adapun untuk lokasi ancaman pengeboman tersebut, Trunoyuda menyebut bahwa hanya dituliskan nama Jakarta saja, tidak ada lokasi jelas yang dituliskan. "Yang jelas ini semua hoaks dan pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya. Kami masih mendalami darimana pelaku dapat informasi tersebut," katanya.
Selain itu Trunoyudo menyebut bahwa AS posisinya sebagai penyebar pesan saja ke grup dan kontak whatsapp miliknya. Untuk pembuat pesan itu sendiri, berdasarkan pengakuan AS bukanlah dirinya. Pihak kepolisian sendiri terus melakukan pendalaman untuk pembuat pesannya.
"Pesan tersebut didapatkan AS pada Kamis (16/5) sore dari salah satu grup. Ia kemudian menyebarkan pesan tersebut ke beberapa grup lainnya pada Kamis malam. Tentu kita ketahui dampaknya ke masyarakat adalah membuat rasa ketakutan," katanya.
Pihak kepolisian sendiri mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, seperti smartphone milik AS dan saksi. Selain itu juga, pihak kepolisian mengambil postingan twitter akun atas nama Nona Cebong Manado.
Akibat perbuatannya itu sendiri, AS dikenakan pasal dugaan tindak pidana pemberantasan terorisme, pasal 45A ayat 2 undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 15 undang undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan berisi teror bom bikin heboh Koja Trade Mall pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pengancaman itu terungkap setelah pesan percakapan siswa bocor.
Baca Selengkapnya5 Teroris Tersangka Bom Polsek Astana Anyar Ditangkap, Ada Anak Didik Dr Azahari & Simpatisan ISIS
Baca SelengkapnyaGuru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaBarang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi
Baca SelengkapnyaDua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaCegah Tawuran Pelajar, Polda Metro Bakal Bikin Grup WhatsApp Bersama Para Guru
Baca SelengkapnyaTersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca Selengkapnya