Polisi Tangkap Tiga Pembunuh Penjaga Posko Covid-19 di Rote Ndao
Merdeka.com - Tiga orang pelaku pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Yusuf Ledo (59), di desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor Rote Ndao.
Tiga pelaku tersebut berinisial YEF (45), MAT (32) dan EFEN (47). Korban dibunuh ketika sedang menjaga posko pencegahan Covid-19 desa Nusakdale, ketiga pelaku merupakan satu desa dengan korban.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo menjelaskan, Senin (27/4) lalu sekitar pukul 18.00 Wita, dari posko pencegahan Covid-19, korban kembali ke rumah untuk makan. Setelah makan, korban kembali ke pos jaga gerbang masuk desa Nusakdale.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diduga menjadi pelaku? “Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,“ ungkapnya.
"Korban ditugaskan untuk menjaga gerbang masuk desa (posko) untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Keesokan harinya, Selasa (28/4) karena belum pulang ke rumah, istri korban mendatangi posko untuk mengecek keberadaan korban," jelasnya, Kamis (7/5).
Tiba di posko, istrinya bernama Meri Piga kaget lantaran sang suami ditemukan sudah tidak bernyawa. Meri kemudian kembali ke rumah untuk memberitahukan kejadian itu kepada anak dan menantunya, dan langsung mendatangi posko.
"Warga sekitar yang mengetahui peristiwa naas itu langsung memenuhi tempat kejadian perkara, setelah mendengar tangisan Mirawati Ledoh, anak korban," kata Bambang.
Menurutnya, ketiga pelaku menghabisi nyawa korban akibat sakit hati, karena pelaku MAT memiliki masalah jual beli tanah dengan korban. Sebelumnya, pelaku dan korban sempat adu mulut akibat persoalan jual beli tanah tersebut.
"Para pelaku menghabisi nyawa korban pukul 00.00 Wita, dengan cara memukul korban di dada menggunakan batu secara berulang kali, serta menggunakan kayu untuk memukul kaki dan tangan korban. Modus kejahatan karena dendam pribadi dan dugaan santet," ungkap Bambang.
Sesuai hasil visum, korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan luka sobek pada pelipis kanan, luka lecet pada lengan kanan, luka pada pergelangan kanan dan kiri, luka memar pada dada, luka di lutut kiri, luka di telunjuk kiri, darah keluar dari hidung dan mulut, luka di belakang lutut kanan dan juga terdapat hernia imiral di lipat paha sebelah kanan, patah pada rusuk bagian kiri dan kanan, serta patah tulang lengan kanan.
Ketiga pelaku dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Polres Rote Ndao, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaAkibat gigitan komodo itu korban mengalami luka di kedua tangan dan paha kiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain mendalami marak mabuk kecubung, polisi juga mengusut peredaran pil putih yang juga diduga menyebabkan mabuk usai dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Brigadir Ridhal Ari Toni yang berada dari anggota Satlantas Polres Manado.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaKeenam orang yang ditetapkan tersangka adalah, I, T, S, L, A, dan Y
Baca Selengkapnya