Polisi temukan kaos kaki Neng di rumah Agus, tapi belum cukup bukti
Merdeka.com - Polisi kesulitan mencari bukti keterlibatan Agus dalam pembunuhan bocah dalam kardus PNF (9) atau yang akrab disapa Neng. Polisi baru mendapatkan satu bukti yang mengarah kepada Agus yang tidak lain adalah tetangga Neng sendiri.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, pihaknya sudah melakukan olah TKP sebanyak 10 kali untuk mengungkap pembunuhan Neng ini. Dalam hal ini, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa kaos kaki Neng yang berada di kediaman Agus.
"Kami sudah mendapatkan data forensik berupa kaos kaki punya korban. Ibu korban Neng mengakui kalau itu kaos kaki korban yang sudah dikonfirmasi lab forensik Mabes Polri yang mengarah kepada pelaku atas nama saudara A," kata Krishna dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10) dini hari.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kenapa mayat diduga korban pembunuhan? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
Namun sayang, bukti itu tak cukup untuk menjadikan Agus sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan keji terhadap Neng. Polisi justru menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus pencabulan T dan kasus narkoba. Penetapan ini setelah polisi melakukan pengembangan memeriksa 13 saksi dari kasus pembunuhan Neng.
"Kami belum tetapkan tersangka pembunuhan karena minimal ada 2 alat bukti, baru 1 alat bukti, nanti bapak Kapolda turun sendiri, akan diperiksa ulang di Cipinang, second opinion, saudara harus merangkai alat bukti dengan yang lain," tutur Krishna.
Sebelumnya diberitakan, Polisi akhirnya menetapkan Agus, tetangga bocah yang tewas dalam kardus PNF (9) atau yang akrab disapa Neng. Namun polisi menetapkan tersangka Agus atas kasus lain, bukan pembunuh Neng.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, penetapan tersangka dari pengembangan kasus bocah Neng. Dari 13 saksi yang diperiksa, ada satu anak berinisal T (15) yang mengaku pernah dicabuli oleh Agus.
"Dari keterangan saksi tersebut, saudara A terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak berinisial T, dengan mengunci T di kamar A," kata Krishna.
Krishna menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Agus dilakukan berkali-kali terhadap T. Polisi menduga, masih banyak korban lain yang dicabuli oleh A.
"Saudara A melakukannya sebanyak 3 kali, dia memeluk, mencium dan meraba serta perlakuan yang tak pantas. Saudara A juga diperkirakan melakukan pencabulan pada korban yang lain," terang Krishna.
"Atas hal itu, malam ini saudara A ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli T, tersangka dikenai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan minimal mendapat ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tambah dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasad ibu dan anak di Subang sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil.
Baca Selengkapnya"Kita bisa nanti mencocokkan antara bukti yang ada di dalam tembok dengan yang ada di tulisan nantinya sebagai bukti pendukung."
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaPenyidikan dilakukan secara scientific crime investigation yang melibatkan interprofesi.
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terkubur tanpa busana pada 8 September 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaNKS sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (6/9) malam setelah tak kunjung kembali usai berjualan gorengan keliling.
Baca SelengkapnyaPelaku menyangkal benda-benda klenik tersebut miliknya
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dua tahun bungkam.
Baca Selengkapnya