Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi temukan kaos kaki Neng di rumah Agus, tapi belum cukup bukti

Polisi temukan kaos kaki Neng di rumah Agus, tapi belum cukup bukti Rumah bocah Neng. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi kesulitan mencari bukti keterlibatan Agus dalam pembunuhan bocah dalam kardus PNF (9) atau yang akrab disapa Neng. Polisi baru mendapatkan satu bukti yang mengarah kepada Agus yang tidak lain adalah tetangga Neng sendiri.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, pihaknya sudah melakukan olah TKP sebanyak 10 kali untuk mengungkap pembunuhan Neng ini. Dalam hal ini, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa kaos kaki Neng yang berada di kediaman Agus.

"Kami sudah mendapatkan data forensik berupa kaos kaki punya korban. Ibu korban Neng mengakui kalau itu kaos kaki korban yang sudah dikonfirmasi lab forensik Mabes Polri yang mengarah kepada pelaku atas nama saudara A," kata Krishna dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10) dini hari.

Namun sayang, bukti itu tak cukup untuk menjadikan Agus sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan keji terhadap Neng. Polisi justru menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus pencabulan T dan kasus narkoba. Penetapan ini setelah polisi melakukan pengembangan memeriksa 13 saksi dari kasus pembunuhan Neng.

"Kami belum tetapkan tersangka pembunuhan karena minimal ada 2 alat bukti, baru 1 alat bukti, nanti bapak Kapolda turun sendiri, akan diperiksa ulang di Cipinang, second opinion, saudara harus merangkai alat bukti dengan yang lain," tutur Krishna.

Sebelumnya diberitakan, Polisi akhirnya menetapkan Agus, tetangga bocah yang tewas dalam kardus PNF (9) atau yang akrab disapa Neng. Namun polisi menetapkan tersangka Agus atas kasus lain, bukan pembunuh Neng.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, penetapan tersangka dari pengembangan kasus bocah Neng. Dari 13 saksi yang diperiksa, ada satu anak berinisal T (15) yang mengaku pernah dicabuli oleh Agus.

"Dari keterangan saksi tersebut, saudara A terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak berinisial T, dengan mengunci T di kamar A," kata Krishna.

Krishna menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Agus dilakukan berkali-kali terhadap T. Polisi menduga, masih banyak korban lain yang dicabuli oleh A.

"Saudara A melakukannya sebanyak 3 kali, dia memeluk, mencium dan meraba serta perlakuan yang tak pantas. Saudara A juga diperkirakan melakukan pencabulan pada korban yang lain," terang Krishna.

"Atas hal itu, malam ini saudara A ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli T, tersangka dikenai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan minimal mendapat ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tambah dia. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Baru Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Subang: Pelaku Sempat Mandikan Jasad Para Korban
Fakta Baru Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Subang: Pelaku Sempat Mandikan Jasad Para Korban

Jasad ibu dan anak di Subang sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil.

Baca Selengkapnya
Teka Teki Kematian Ibu Anak Ditemukan Dalam Rumah Tinggal Kerangka, Polisi Sudah Kantongi Petunjuk
Teka Teki Kematian Ibu Anak Ditemukan Dalam Rumah Tinggal Kerangka, Polisi Sudah Kantongi Petunjuk

"Kita bisa nanti mencocokkan antara bukti yang ada di dalam tembok dengan yang ada di tulisan nantinya sebagai bukti pendukung."

Baca Selengkapnya
Perkara Benda Klenik, Polisi akan Konfrontir Saksi dan Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi
Perkara Benda Klenik, Polisi akan Konfrontir Saksi dan Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung di Bekasi

Kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru

Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Olah TKP Rumah Ibu dan Anak Jadi Kerangka di Depok, Ini Hasilnya
Polisi Kembali Olah TKP Rumah Ibu dan Anak Jadi Kerangka di Depok, Ini Hasilnya

Penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation yang melibatkan interprofesi.

Baca Selengkapnya
Hampir Sepekan Gadis Penjual Gorengan di Sumber Ditemukan Tewas Terkubur Tanpa Busana, Siapa Pembunuhnya?
Hampir Sepekan Gadis Penjual Gorengan di Sumber Ditemukan Tewas Terkubur Tanpa Busana, Siapa Pembunuhnya?

Jasad korban ditemukan terkubur tanpa busana pada 8 September 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Beredar Tampang Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka
Beredar Tampang Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

NKS sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (6/9) malam setelah tak kunjung kembali usai berjualan gorengan keliling.

Baca Selengkapnya
Ada Peralatan Dukun di Rumah Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung, Banyak Foto dengan Wajah Berbeda
Ada Peralatan Dukun di Rumah Pembunuh Bocah Perempuan Terbungkus Karung, Banyak Foto dengan Wajah Berbeda

Pelaku menyangkal benda-benda klenik tersebut miliknya

Baca Selengkapnya
Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Ternyata Keponakan Korban, Siap Bongkar Pelaku Lain
Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Ternyata Keponakan Korban, Siap Bongkar Pelaku Lain

Pelaku sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dua tahun bungkam.

Baca Selengkapnya