Polisi Terima 745 Pengaduan Terkait Kasus Wahyu Kenzo, 9 Saksi Diperiksa
Merdeka.com - Pengaduan terkait kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terus bertambah. Hingga Jumat (10/3), sudah 745 pengaduan yang diterima penyidik.
"Per hari ini ada 745 (pengaduan). Layanan tersebut memang dari berbagai daerah, menampung, sementara ini kami akan koordinasi dengan Polda dan Bareskrim Polri," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/3).
Pengaduan diterima langsung di Polresta Malang Kota. Selain juga dibuka hotline pengaduan dengan nomor 081137802000.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Selain itu, Penyidik telah meminta keterangan 9 orang saksi yakni ahli IT, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Perbankan, Kantor Pos, pelapor dan manajemen ATG. Penyidik meminta dan mendalami keterangan semua pihak, termasuk pihak perbankan, trading, dan jaringannya. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan istri Wahyu Kenzo.
"Pada saat ini lebih kurang 9 saksi yang sudah kita periksa.. Kami juga akan melayangkan panggilan ke beberapa saksi, terutama istri dari tersangka," terangnya.
Budi juga menegaskan, selain proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan, pihaknya juga sedang memikirkan restitusi atau kompensasi untuk para korban. Kerugian yang dialami korban harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
"Ini juga harus dipikirkan, selain dari proses hukum berjalan ada kewajiban oleh tersangka dan penasihat hukumnya untuk beserta keluarga bisa segera menyelesaikan, withdraw (penarikan) kepada para korban korban. Yang paling utama adalah asas keadilan, bagi para korban adalah kerugian yang bisa dikembalikan seutuhnya atau sebagian dari kerugian," urainya.
Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka baru inisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaTiga terdakwa penipuan investasi robot trading MLM Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah eksepsinya diterima hakim.
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaAset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri masih fokus memeriksa para tersangka judol yang tentunya bisa mengarah ke nama tertentu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaKerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.
Baca SelengkapnyaDari lokasi tersebut polisi menangkap tujuh pelaku yang memiliki peran dan tugas berbeda dalam bisnis ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.
Baca Selengkapnya