Polisi tetapkan pasutri perekrut dr Rica sebagai tersangka
Merdeka.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan suami istri perekrut dr Rica Tri Handayani, Eko dan Veni ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dianggap telah membawa lari Rica hingga tak berkomunikasi dengan keluarganya.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan keduanya dijerat dengan pasal 328 subsider 332 KUHP karena menculik atau membawa lari orang lain.
"Hukumannya sembilan tahun penjara, tapi saat ini kami masih terus mengembangkan keterangan keduanya," kata Anny saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Selasa (12/1).
-
Siapa yang menolak tawaran Raffi? Vincent dengan tegas menolak tawaran Raffi. Ia menyatakan bahwa Raffi tidak perlu memberikan biaya untuk persalinan, karena ia akan bertanggung jawab atas proses kelahiran istrinya.
-
Siapa yang membantu Ria Ricis? Melalui media sosial, Ria Ricis membagikan momen-momen spesialnya saat mengajar di sekolah yang didirikannya bersama sang kakak, Oki Setiana Dewi.
-
Mengapa Ristya curiga dengan keterangan saksi? 'Satu kata aja sih, buat keterangan saksi 100 persen bohong,' kata Ristya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
-
Mengapa Ria Ricis yakin kasusnya bisa diungkap? Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga. Nanti sisanya diupdate sama pihak penyidik,' pungkasnya.
-
Mengapa Ria Ricis tetap tegar di tengah proses perceraian? Dalam proses perceraian dari suaminya, kehadiran putrinya, Moana, memberikan kekuatan dan kebahagiaan yang membuat Ria Ricis tetap tegar.
-
Kenapa Ria Ricis lapor polisi? 'Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,' ucap Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Kepada penyidik, lanjut Anny, kedua tersangka mengaku tidak pernah memaksa Rica untuk ikut atau bergabung dengan mereka.
"Dari keterangan tersangka mereka mengaku tidak memaksa. Mereka mengajak Rica berangkat dari Yogya dengn naik pesawat ke Pontianak, lalu ke Mempawah lewat jalan darat," tuturnya.
Tersangka juga mengaku mengajak Rica pergi dengan menjanjikan pekerjaan yang lebih baik. Namun alasan tersebut terbantahkan mengingat pekerjaan Rica sebagai seorang dokter sudah cukup mapan.
"Mereka sudah buka mulut soal kronologis, tapi untuk hubungan mereka dengan organisasi tertentu mereka belum mau bicara," tambahnya.
Saat ini Rica sendiri sudah pulang ke keluarganya. Rencananya besok Rica akan dipanggil ke Polda DIY untuk dimintai keterangan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi telah menahan R (22), ibu muda yang tega mengajak serta balitanya membuat konten pornografi.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemulutan AKP Marinus Ginting menyebut sejauh ini belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim tiga anggota Polri tersebut tidak berkaitan dengan teroris DE.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSaka sudah pernah diperlihatkan beberapa orang yang disebut sebagai Pegi, termasuk Pegi yang ditangkap belum lama ini.
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca Selengkapnya