Polisi Tetapkan Pelempar Molotov Pos Lalu Lintas di Kolong Tol Jatiwarna Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan pelempar bom molotov ke Pos Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota sebagai tersangka.
"Iya (tersangka), sedang diperiksa," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Rabu (16/2).
Hengki juga menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 187 dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara. "Pasal 187 tentang pembakaran," ujar dia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Di mana teror pembakaran terjadi? Pelaku pembakaran misterius di Kampung Tipar, RT 02, RW 06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Depok mulai terungkap.
-
Apa yang dibakar massa? Tampak beberapa massa sedang membakar motor. Tak jelas motor siapa yang dibakar, yang jelas motor yang dibakar tak hanya satu.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dibakar? Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nillo menemukan pondok yang dibangun perambah kawasan dilindungi. Tanpa basa basi, pondok itu langsung dibakar.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Pos Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota dilempari bom molotov. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.
Pelaku Ditangkap Warga
Pelakunya berinisial JSP (31) berhasil diamankan warga. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/2) sekira pukul 04.30 WIB.
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, kasus pelemparan bom molotov ini dilaporkan oleh seorang warga. Ketika itu, anggota Polantas sedang mengisi bahan bakar di SPBU Jatiwarna.
"Tiba-tiba datang warga melapor bawah terjadi pelemparan bom molotov ke pos pol Lalu Lintas Jatiwarna," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).
Dia menerangkan, anggotanya bergegas ke lokasi. Namun, pelaku sudah diamankan oleh warga di Ruko warung sebelah Pos Pol Lalu Lintas Jatiwarna.
"Setelah itu anggota mengamankan pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Jon Sondang Pakpahan (31), warga Jatiasih Bekasi. Guna kepentingan lebih lanjut barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam
Baca SelengkapnyaKarena tak dikasih untuk utang rokok, IM membakar warung kelontong di Jakarta Barat
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya