Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power, pada Selasa (7/5).
"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Minggu (9/6).
Sayangnya, Argo tak membeberkan secara rinci alasan kenapa pihaknya tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Karena, itu menjadi wewenang penyidik.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Apa yang membuat Sarwendah enggan menjawab pertanyaan? Ketika arah pertanyaan mulai membahas kabar keretakan rumah tangganya dengan Ruben Onsu yang memunculkan framing negatif, Sarwendah terlihat enggan untuk memberikan jawaban.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa alasan gugatan cerai Nisya Ahmad tidak bisa dibeberkan? 'Karena ini sidang tertutup untuk umum, jadi ada alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya tertutup,' tegas Taslimah.
"(Alasannya) subyektifitas penyidik," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, membantah berkas penangguhan penahanan kliennya ditolak.
"(Ditolak pengajuan penahanan) Tidak benar, masih proses," katanya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya itu untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana.
Alasan Dasco baru mengajukan penangguhan penahanan, terutama untuk Eggi. Karena ia mendapatkan kabar, jika Eggi sudah ada yang menjamin untuk bisa bebas dari Rutan Polda Metro Jaya.
"Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu. Jadi proses penangguhan penahanannya, penjaminannya sudah saya masukan, sudah dikomunikasikan dengan penyidik dan sedang diproses. Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik. Dengan harapan secepatnya," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPenahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaPengacara menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca Selengkapnya