Polisi ungkap peredaran ganja dan sabu di Lapas Sleman
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membongkar peredran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas II A Yogyakarta di Pakem, Sleman.
"Modus operasi masih seperti yang kami ungkap beberapa kali sebelumnya, yakni narkoba dimasukan ke dalam bola tenis kemudian dilempar ke area lapas," kata Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin di Sleman, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/9).
Menurut dia, diduga ada semacam sarana yang mendukung praktik transaksi narkoba di dalam Lapas Narkotika Pakem. "Itu dugaan kami, karena sudah banyak kasus dan modus serupa yang berhasil kami ungkap," katanya.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Ia mengatakan, dugaan tersebut didukung dengan ditemukannya telepon seluler yang diduga dipergunakan untuk transaksi jual beli narkoba.
"Temuan ini menjadi salah satu titik terang penyelidikan jika lapas belum sepenuhnya bebas dari praktik-praktik kejahatan dengan berbagai modus," katanya.
Ihsan mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. "Mereka berinisial Np, Dd, Rh, Lcp, serta dua pelaku perempuan Pp dan Snd," katanya.
Keenam pelaku, masing-masing memiliki tugas tersendiri, ada yang bertugas sebagai pelempar bola tenis berisi narkoba, perantara, dan memfasilitasi kendaraan. "Para tersangka ini kami pisahkan dalam tiga berkas pemeriksaan. Masing-masing pelaku punya peran," katanya.
Ia mengatakan, dari sisi penyidikan terhadap pelaku, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada keterlibatan petugas lapas. Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro mengatakan dilihat dari waktu dan polanya, transaksi narkotika ini dilakukan pada siang hari dengan titik lempar yang sama.
"Indikasinya, ada yang lempar barang, tentu ada yang membutuhkan. Nah, untuk dugaan keterlibatan orang dalam, itu masih kami dalami," katanya.
Ia mengatakan, pelaku yang tertangkap tangan ini, selain sebagai perantara ganja, mereka juga menyimpan sabu-sabu cair di tempat tinggalnya.
"Kami tetap memproses sesuai hukum yang berlaku ketika dalam perkembangan penyidikan ditemukan adanya petugas lapas yang bermain, entah sebagai pengguna ataupun hanya sebatas perantara atau fasilitator. Kalau kami bisa membuktikan secara hukum, tentu akan kita tindaklanjuti," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 70 gram dan sabu-sabu seberat 200 gram. Selain itu juga diamankan alat bukti lainnya seperti telepon seluler yang digunakan untuk proses transaksi jual beli narkotika.
"Pelaku dijerat pasal 111 ayat 1, 114 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009," katanya.
Dalam pemeriksaan salah satu tersangka Np mengaku sudah 10 kali melempar barang ke dalam Lapas Narkotika sejak sebelum puasa lalu. Setiap kali melempar ganja, ia mendapat imbalan Rp 100 ribu. Buruh serabutan ini mengaku, dirinya mengambil barang berupa ganja sesuai alamat yang diperintahkan bandar melalui telepon selulernya.
"Tugas saya mengambil barang di suatu tempat, lalu dibungkus ke dalam bola tenis, baru dilempar," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca Selengkapnya