Polisi yang Tembak Warga Ternyata Pengawal Pribadi Kajari Sumba Barat
Merdeka.com - Seorang polisi berinisial Briptu ER menembak warga hingga tewas menggunakan pistol dinas. Dia diketahui merupakan pengawal pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Yang bersangkutan sehari-hari bertugas sebagai pengawal pribadi Kajari Sumba Barat," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, Senin (9/1).
Menurutnya, karena bertugas sebagai pengawal pribadi Kajari Sumba Barat, Briptu ER dibekali dengan senjata api. Sehingga senjata api melekat di badan sejak bulan September 2021 lalu.
-
Siapa yang menembak ajudan Bos KKB? Ajudan Bos KKB Intan Jaya Basoka Lawiya Ditembak Buntut Bakar Sekolah di Paniai, Senpi Disita Basoka Lawiya, ajudan pimpin KKB Intan Jaya Undius Kogoya di Paniai ditembak mati Satgas Damai Cartenz-2024, Rabu (22/5).
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa ajudan bos KKB ditembak? Penembakan buntut insiden penyerangan dan pembakaran sekolah dan kios warga di daerah itu.
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
"Namanya Walpri, senpi memang melekat di badan," kata Ariasandy.
Ariasandy menyebutkan, Briptu ER dinyatakan layak memegang senjata api karena sebelumnya telah dilakukan tes psikologi. Namun untuk memastikan kelayakan menggunakan senjata api, tim Polda NTT akan turun untuk mengecek.
Polda kemudian menetapkan Briptu ER sebagai tersangka setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Sumba Barat.
"Kita tetap proses yang bersangkutan, kita proses pidananya dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh teman-teman penyidik di Polres, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Ariasandy.
Briptu ER dijerat dengan pasal 338, 351 ayat 3 dan 359 KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, serta kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," beber Ariasandy.
"Pastinya layak karena kita lihat sesuai tes psikologi. Kemudian apakah tes psikologinya masih berlaku atau tidak, karena ada masa berlakunya. Ini nanti dari Bidang Propam yang dalami," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu ER tidak sengaja menembak seorang warga bernama Ferdinandus Lango Bili hingga tewas. Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut Johni Asadoma, Briptu ER telah ditempatkan di lokasi khusus untuk dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat.
"Kami menjamin Briptu ER akan diproses secara transparan dan akuntabel," tegasnya, Minggu (8/1).
Saat kejadian, korban bersama pelaku sedang menghadiri pesta ulang tahun. Pada hari Jumat (6/1) sekitar pukul 22.00 WITA, ER bersama saksi bernama Brian Yulius Kili datang ke rumah Januar Maulogo Ratu untuk menghadiri acara ulang tahun.
Saat korban Ferdinandus Lango Bili bersama tiga orang lainnya yakni, Wahyu Gamiliel El Tari Raja, Yeheskiel Wala dan Steven Leonardo Saputra Ngili setelah selesai membakar bebek, mereka kembali ke tempat semula bersama pelaku dan temannya.
Korban Ferdinandus Lango Bili kemudian mengacungkan pisau ke arah pelaku ER, lalu menyuruh untuk menembaknya menggunakan pistol.
Pelaku kemudian menarik pistolnya yang diselipkan di pinggang kanan dan mengarahkan ke korban, dengan bermaksud menggertak sambil bercanda. Pelaku mengarahkan pistol ke perut korban, namun tiba-tiba senjata tersebut meletus.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada saat kejadian, AKP Dadang memakai pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ryanto.
Baca SelengkapnyaDalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAKP Ryanto Ulil Anshar ditembak di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Irjen Pol (purn) Arief Wicaksono Sudiutomo membeberkan sejumlah fakta kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaPolisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI AL Koptu SB diamankan Pomal Lantamal VI Makassar karena menembak dua warga, SR (19) dan FL (16).
Baca SelengkapnyaTembakan pelaku mengenai pelipis kanan dan bagian pipi korban
Baca SelengkapnyaKapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengatakan AKP Dadang melepaskan tembakan ke arah AKP Ulil dari jarak dekat.
Baca SelengkapnyaKabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, menyerahkan diri usai menembak rekannya sendiri, Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tetap sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus polisi tembak polisi itu ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Selengkapnya