Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Dalami Motif Artis Olivia Jensen Lempar Bendera Merah Putih di Konten Medsos

Polri Dalami Motif Artis Olivia Jensen Lempar Bendera Merah Putih di Konten Medsos . Instagram/oliviajensen ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sedang mengkaji terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh artis Olivia Jensen terkait konten melempar bendera merah putih. Diketahui, ia telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Sedang dikaji, niatnya untuk menodakan bendera ini yang sedang kita dalami," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8).

Agus menjelaskan, apabila dalam membuat konten tersebut tidak ada niatan Olivia Jensen untuk mendokan bendera merah putih. Maka kasus tersebut nantinya tidak akan berlanjut.

"Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi. Karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan," jelasnya.

Kendati demikian, jenderal bintang tiga ini telah menginstruksikam Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk mengkaji video konten Olivia yang sempat viral.

"Kemungkinan sudah (LP) di Biro Ops. Dir Tipidum sudah saya arahkan untuk kaji saat info viral masuk. Namun, dari kajian masih fokus pada niat yang bersangkutan, dari analisa konten dan konteks yang bersangkutan melakukan itu," tutupnya.

Diketahui, Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra melakukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait video Olivia Jensen yang melempar bendera merah putih itu, dengan membawa barang bukti berupa video yang diunggah oleh Olivia Jensen.

Gurun Arisastra juga menerangkan, laporan itu sudah disampaikan dan diterima pihak polisi. Namun, ada kekurangan dokumen sehingga harus dilengkapi pada Senin (23/8) mendatang.

"Kami sudah sampaikan ke SPKT dan kelengkapan berkas, dokumen sudah kami tunjukkan dan laporkan. Secara fakta tadi pernyataannya diterima. Tapi secara dokumennya terbit tanda bukti laporannya, belum," kata Gurun Asisastra pada Jumat (20/8), mengutip dari fimela.com

Melanggar Undang-Undang

Keputusan Gurun Arisastra menempuh langkah hukum lantaran ia merasa bahwa perbuatan Olivia Jensen yang melempar bendera tersebut diduga melanggar Pasal 24 a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara.

"Nah, di situ kami konstruksikan Olivia Jensen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," ucap Gurun Arisastra.

Terancam 5 Tahun Penjara

Dengan undang-undang yang dijeratkan kepada Olivia Jensen tersebut, Olivia Jensen bisa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Sanksi pidana merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama, Nomor 24 tahun 2009. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan dendanya Rp500 juta," ujarnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya

Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.

Baca Selengkapnya
MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama
MUI Tegaskan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Langgar Norma Agama

Polisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.

Baca Selengkapnya
Oklin Fia: Masih Belia Seringkali Khilaf dan Saya Menyesal
Oklin Fia: Masih Belia Seringkali Khilaf dan Saya Menyesal

Dia mengaku sempat mengurung diri karena takut dan hujatan netizen.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Oklin Fia yang Diisukan sebagai Orang Ketiga Pasangan Ria Ricis dan Tengku Ryan
Klarifikasi Oklin Fia yang Diisukan sebagai Orang Ketiga Pasangan Ria Ricis dan Tengku Ryan

Selebgram Oklin Fia lakukan klarifikasi melalui TikTok karena isu yang menerpanya. Bagaimana klarifikasinya?

Baca Selengkapnya
Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Usai Heboh Konten Jilat Es Krim
Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Usai Heboh Konten Jilat Es Krim

Laporan Umi Pipik terhadap Oklin sudah diterima Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Blak-blakan soal Viral Jaksa Jovi Dibui Usai Kritik Rekan Kerja Pakai Mobil Dinas untuk Pacaran
Kejagung Blak-blakan soal Viral Jaksa Jovi Dibui Usai Kritik Rekan Kerja Pakai Mobil Dinas untuk Pacaran

Jovi Andrea mengaku dikriminalisasi usai mengkritik rekan kerjanya yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Pelapor Minta Oklin Fia Dilarang Tampil di Televisi
Pelapor Minta Oklin Fia Dilarang Tampil di Televisi

Gurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Olla Ramlan Polisikan Buzzer Serang Keluarganya
Duduk Perkara Olla Ramlan Polisikan Buzzer Serang Keluarganya

Ola Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Periksa Selebgram Oklin Fia, Polisi Tanya Motif Bikin Konten Jilat Es Krim
Periksa Selebgram Oklin Fia, Polisi Tanya Motif Bikin Konten Jilat Es Krim

Pemeriksaan Oklin Fia berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Unggahan Bernarasi Mahasiswa Poltekpar Palembang Dugem di Kampus Berujung Polemik, DJ Cantik Ini Minta Maaf
Unggahan Bernarasi Mahasiswa Poltekpar Palembang Dugem di Kampus Berujung Polemik, DJ Cantik Ini Minta Maaf

Pihak kampus menyebut acara itu merupakan bagian kecil dari rangkaian acara pagelaran seni.

Baca Selengkapnya