Polri Dalami Motif Artis Olivia Jensen Lempar Bendera Merah Putih di Konten Medsos
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sedang mengkaji terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh artis Olivia Jensen terkait konten melempar bendera merah putih. Diketahui, ia telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Sedang dikaji, niatnya untuk menodakan bendera ini yang sedang kita dalami," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8).
Agus menjelaskan, apabila dalam membuat konten tersebut tidak ada niatan Olivia Jensen untuk mendokan bendera merah putih. Maka kasus tersebut nantinya tidak akan berlanjut.
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Apa pegangan Jenderal Agus? 'Ya kita kan punya sapta marga dan sumpah prajurit ya. Kita ikuti saja itu, ada batasan. Yang jelas ya kepada NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu. Jadi, pegangan saya sapta marga sumpah prajurit,' ungkapnya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana Sarwendah menghindar dari pertanyaan tentang Ruben Onsu? Mendadak, Sarwendah meminta izin untuk meninggalkan sesi tanya jawab dengan alasan harus segera menjemput anaknya di sekolah. 'Maaf ya kawan-kawan bisa lanjut ini (dengan pengacara) soalnya anak aku udah telepon minta dijemput,' kata Wendah di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
"Bila tidak ada niat untuk itu, unsur pasalnya tidak bisa terpenuhi. Karena dia melakukan itu untuk konten media sosial yang bersangkutan," jelasnya.
Kendati demikian, jenderal bintang tiga ini telah menginstruksikam Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk mengkaji video konten Olivia yang sempat viral.
"Kemungkinan sudah (LP) di Biro Ops. Dir Tipidum sudah saya arahkan untuk kaji saat info viral masuk. Namun, dari kajian masih fokus pada niat yang bersangkutan, dari analisa konten dan konteks yang bersangkutan melakukan itu," tutupnya.
Diketahui, Direktur Eksekutif LBH PB Semmi, Gurun Arisastra melakukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait video Olivia Jensen yang melempar bendera merah putih itu, dengan membawa barang bukti berupa video yang diunggah oleh Olivia Jensen.
Gurun Arisastra juga menerangkan, laporan itu sudah disampaikan dan diterima pihak polisi. Namun, ada kekurangan dokumen sehingga harus dilengkapi pada Senin (23/8) mendatang.
"Kami sudah sampaikan ke SPKT dan kelengkapan berkas, dokumen sudah kami tunjukkan dan laporkan. Secara fakta tadi pernyataannya diterima. Tapi secara dokumennya terbit tanda bukti laporannya, belum," kata Gurun Asisastra pada Jumat (20/8), mengutip dari fimela.com
Melanggar Undang-Undang
Keputusan Gurun Arisastra menempuh langkah hukum lantaran ia merasa bahwa perbuatan Olivia Jensen yang melempar bendera tersebut diduga melanggar Pasal 24 a UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara.
"Nah, di situ kami konstruksikan Olivia Jensen ini diduga melanggar pasal 24 huruf a. Ada frasa itu adalah perbuatan yang menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara," ucap Gurun Arisastra.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dengan undang-undang yang dijeratkan kepada Olivia Jensen tersebut, Olivia Jensen bisa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Sanksi pidana merujuk kepada pasal 66 dengan UUD yang sama, Nomor 24 tahun 2009. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan dendanya Rp500 juta," ujarnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaPolisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca SelengkapnyaDia mengaku sempat mengurung diri karena takut dan hujatan netizen.
Baca SelengkapnyaSelebgram Oklin Fia lakukan klarifikasi melalui TikTok karena isu yang menerpanya. Bagaimana klarifikasinya?
Baca SelengkapnyaLaporan Umi Pipik terhadap Oklin sudah diterima Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaJovi Andrea mengaku dikriminalisasi usai mengkritik rekan kerjanya yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaGurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaOla Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Oklin Fia berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPihak kampus menyebut acara itu merupakan bagian kecil dari rangkaian acara pagelaran seni.
Baca Selengkapnya