Polri minta kelompok ISIS di Indonesia segera bubarkan diri
Merdeka.com - Polri mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak bergabung dengan kelompok radikal Negara Islam Iraq dan Suriah atau ISIS. Perjuangan ISIS dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara Republik Indonesia.
"Bertentangan dengan, konstitusi, pancasila, undang-undang 1945, Bhinneka Tunggal Ika, undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Setiap warga Indonesia dilarang bertentangan dengan pancasila, jadi mengajak semua pihak untuk tidak memberikan ruang kepada ISIS karena mereka berusaha dengan kekerasan dan ingin merebut kekuasaan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Boy menambahkan, ISIS bertentangan dengan hukum dan norma di Indonesia. "Karena kita negara yang besar, beragama, ISIS tidak cocok," ucapnya.
-
Kenapa ISIS mengklaim bertanggung jawab atas penembakan? Kelompok Negara Islam atau ISIS, mengatakan mereka melakukan serangan pada hari Jumat (22/3) di Balai Kota Crocus, dan mengunggah bukti video.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
Keberadaan kelompok ISIS telah meresahkan masyarakat lantaran dapat memecah belah NKRI. Untuk, Boy mengimbau kepada kelompok ISIS di Indonesia segera membubarkan diri dan memilih masuk di organisasi masyarakat yang memiliki payung hukum UUD 1945.
"Yang sudah berdiri, tidak dilanjutkan lagi. Silahkan pilih ormas yang tidak bertentangan dengan dengan pancasila dan UUD yang sudah ada, untuk tidak melanjutkan aktivitas," katanya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jamaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Akan Patuh Pada NKRI
Baca SelengkapnyaDeklarasi untuk patuh kepada pemerintah NKRI ini setelah para pendiri dan pimpinan JI sepakat membubarkan diri pada 30 Juni 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSebagian dari anggota JI Riau itu merupakan mantan napi teroris.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18 warga Poso yang merupakan mantan simpatisan jaringan teroris mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Kamis (13/6).
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaMantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI
Baca SelengkapnyaDeklarasi Pembubaran JI ditandai dengan penyerahan dua pucuk senjata api kepada polisi.
Baca SelengkapnyaBNPT hadir sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk menjalankan fungsi pencegahan terhadap virus-virus intoleransi.
Baca SelengkapnyaKedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap individu selayaknya bisa menjadi sosok yang menyebarkan kebaikan dan menjaga harmonisasi.
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca Selengkapnya