Polri minta KPK patuhi undang-undang soal penyidik dan penyelidik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah tidak menggunakan penyidik dari Polri dalam mengungkap kasus korupsi. Bahkan dari ratusan kasus ditangani oleh penyidik berasal di luar Polri sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, KPK tidak boleh melanggar undang-undang yang menyatakan bahwa penyidik KPK harus berasal dari Polri dalam melakukan penyelidikan Korupsi. Dia menegaskan, sebagai intitusi hukum, KPK harus mematuhi itu.
"Untuk penyidik KPK mungkin lebih bagus ditanyakan kepada para pakar hukum yang dulu bikin perundang-undangan. Menurut kami, harus bertumpu pada UU KPK itu sendiri. Dalam Pasal 39 bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah penyelidik dan penyidik yang berasal dari Polri dan penuntutnya berasal dari kejaksaan," kata Anton, kepada wartawan, Kamis (28/5).
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Kenapa Anies menganggap penting kode etik bagi KPK? 'Karena menurut saya KPK bukan hanya sekedar mentaati aturan hukum, dia harus lebih tinggi dari pada aturan hukum, dia harus berbicara kepatutan. dan kepatutan itu kode etik, ini yang harus dijaga, karena kalau tidak wibawa dari upaya pemberantasan korupsi itu turun, dan ini menurunnya luar biasa,' ujar Anies.
-
Apa motto keren Polri? Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa anggota KPPS harus memiliki integritas? Mereka harus memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi.
Dia melanjutkan, meskipun di pasal lain menyebutkan bahwa KPK berhak mengangkat dan memberhentikan penyidik, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh KPK.
"Kalau yang diangkat itu anggota Polri yang diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan itu bisa. Artinya harus dari kepolisian dan kejaksaan, tidak ada disebut instansi lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, status penyelidik dan penyidik KPK menjadi kontroversial dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Hadi Poernomo. Hakim memutuskan bahwa penyelidikan Hadi tidak sah karena penyelidik KPK yang menangani perkaranya bukan berasal dari Polri. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaDalam pakta integritas yang diucapkan bersama-sama, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaBukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.
Baca Selengkapnya