Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri minta KPK patuhi undang-undang soal penyidik dan penyelidik

Polri minta KPK patuhi undang-undang soal penyidik dan penyelidik Ilustrasi Polri. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah tidak menggunakan penyidik dari Polri dalam mengungkap kasus korupsi. Bahkan dari ratusan kasus ditangani oleh penyidik berasal di luar Polri sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, KPK tidak boleh melanggar undang-undang yang menyatakan bahwa penyidik KPK harus berasal dari Polri dalam melakukan penyelidikan Korupsi. Dia menegaskan, sebagai intitusi hukum, KPK harus mematuhi itu.

"Untuk penyidik KPK mungkin lebih bagus ditanyakan kepada para pakar hukum yang dulu bikin perundang-undangan. Menurut kami, harus bertumpu pada UU KPK itu sendiri. Dalam Pasal 39 bahwa penyidik dan penyelidik KPK adalah penyelidik dan penyidik yang berasal dari Polri dan penuntutnya berasal dari kejaksaan," kata Anton, kepada wartawan, Kamis (28/5).

Orang lain juga bertanya?

Dia melanjutkan, meskipun di pasal lain menyebutkan bahwa KPK berhak mengangkat dan memberhentikan penyidik, namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh KPK.

"Kalau yang diangkat itu anggota Polri yang diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan itu bisa. Artinya harus dari kepolisian dan kejaksaan, tidak ada disebut instansi lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, status penyelidik dan penyidik KPK menjadi kontroversial dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Hadi Poernomo. Hakim memutuskan bahwa penyelidikan Hadi tidak sah karena penyelidik KPK yang menangani perkaranya bukan berasal dari Polri. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan dan Dewas KPK Bacakan Pakta Integritas, Ini Isinya
Pimpinan dan Dewas KPK Bacakan Pakta Integritas, Ini Isinya

Dalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Keras Sentil Jaksa, Polisi & KPK, Minta Tak Lagi Permainkan Hukum!
VIDEO: Jokowi Keras Sentil Jaksa, Polisi & KPK, Minta Tak Lagi Permainkan Hukum!

Presiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ucap Pakta Integritas, Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Mulai Menjabat
FOTO: Ucap Pakta Integritas, Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Mulai Menjabat

Dalam pakta integritas yang diucapkan bersama-sama, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.

Baca Selengkapnya
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik

Bukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.

Baca Selengkapnya