Polri serahkan penahanan Ahok ke jaksa
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut upaya banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding itu dicabut lantaran Ahok sudah menerima seluruh keputusan Majelis Hakim.
Atas pencabutan itu, proses perlawanan hukum Ahok pun dinyatakan selesai. Dengan begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan menjalani sisa masa hukumannya di bui.
Namun, belum jelas penahanan Ahok bakal ditangguhkan apa tidak. Mengingat, sejauh ini Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan jika pihak yang berwenang melakukan pemindahan adalah pihak eksekutor yakni jaksa.
"Eksekutor jaksa ya, kalau masalah penahanan di mana silakan tanya jaksa," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5).
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut upaya banding vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding dicabut dengan alasan Ahok sudah menerima sepenuhnya keputusan Majelis Hakim dan siap menjalankan hukumannya.
Kendati begitu, tim kuasa hukum Ahok masih terus mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta mengatakan penangguhan penahanan tetap berjalan karena perintah menahan kliennya tidak punya dasar kuat.
"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Harus ada keadaan dulu. Baru ada dasar dulu. Ini baru keadaan itu tidak disebutkan sehingga tidak ada alasan. Karena itu alasan penahanan ini tidak kuat, sangat tidak kuat," kata Sudiarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan semua pelaku ditahan di sel Polda Metro Jaya. Bahkan KPK telah meminta bantuan langsung Kapolda Metro.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnya