Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri serahkan penahanan Ahok ke jaksa

Polri serahkan penahanan Ahok ke jaksa Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut upaya banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding itu dicabut lantaran Ahok sudah menerima seluruh keputusan Majelis Hakim.

Atas pencabutan itu, proses perlawanan hukum Ahok pun dinyatakan selesai. Dengan begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan menjalani sisa masa hukumannya di bui.

Namun, belum jelas penahanan Ahok bakal ditangguhkan apa tidak. Mengingat, sejauh ini Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Orang lain juga bertanya?

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan jika pihak yang berwenang melakukan pemindahan adalah pihak eksekutor yakni jaksa.

"Eksekutor jaksa ya, kalau masalah penahanan di mana silakan tanya jaksa," kata Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5).

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut upaya banding vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding dicabut dengan alasan Ahok sudah menerima sepenuhnya keputusan Majelis Hakim dan siap menjalankan hukumannya.

Kendati begitu, tim kuasa hukum Ahok masih terus mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudiarta mengatakan penangguhan penahanan tetap berjalan karena perintah menahan kliennya tidak punya dasar kuat.

"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Harus ada keadaan dulu. Baru ada dasar dulu. Ini baru keadaan itu tidak disebutkan sehingga tidak ada alasan. Karena itu alasan penahanan ini tidak kuat, sangat tidak kuat," kata Sudiarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Beberkan Fakta Terbaru Anggota Densus 88 Diciduk Kuntit Jampidsus
VIDEO: Kejagung Beberkan Fakta Terbaru Anggota Densus 88 Diciduk Kuntit Jampidsus

Ketut Sumedana mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sosok
VIDEO: Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan semua pelaku ditahan di sel Polda Metro Jaya. Bahkan KPK telah meminta bantuan langsung Kapolda Metro.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya