Polri Ungkap 222 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Pengungkapan kasus ini kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal sejak 16 Desember 2021 lalu atau jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Saat itu, sebanyak dua orang diamankan yakni HB (26) dan FR (40).
"Pada Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur sekitar 3 mil dari pantai, tim melakukan pengejaran terhadap Kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia," kata Krisno kepada wartawan, Kamis (23/12).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Di dalam kapal itu, petugas menemukan 15 kardus dan 5 tas berisi 210 kilogram sabu, 200.000 butir ekstasi dan 4.750 butir happy five.
Saat diamankan, keduanya langsung interogasi. Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial SJ (48) yang bertugas memerintahkan HB dan FR untuk menjemput barang haram itu ke perairan Malaysia.
"Pada Jumat, 17 Desember 2021 pukul 00.30 WIB. Tim berhasil menangkap tersangka SJ di depan Mini Market Putri Kembar Jalan Medan-Banda Aceh, No. 5, Matong Glumpong Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen," ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah SJ di Desa Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Biruen. Ditemukan sekarung sabu dengan berat 12 kilogram.
"Dari hasil interogasi tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) berada di Malaysia," ucapnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar.
"Jiwa yang terselamatkan barang bukti sabu 888.000, jiwa manusia dengan asumsi satu gram untuk 4 orang perhari. Barang bukti XTC 247.500, jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi sebanyak 1 butir ekstasi/happy five perhari," sebutnya.
"Total jiwa yang dapat diselamatkan + 1.135.500 jiwa," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca Selengkapnya