Praperadilan Novel Baswedan ditolak, pendukung gelar aksi
Merdeka.com - Setelah gugatan praperadilan Novel Baswedan diputuskan ditolak oleh hakim tunggal Zuhairi, tim kuasa hukum Novel bersama dengan pendukung penyidik senior KPK itu melakukan aksi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi yang mereka lakukan adalah dengan berdiri berbaris seraya menggunakan kaos putih bergambar wajah Novel dan bertuliskan 'kami melawan bersama'.
"Ini adalah bentuk solidaritas kami dalam memperjuangkan hak Novel," ucap salah satu orang yang pendukung Novel di PN Jaksel, Selasa (9/6).
Dari pantauan, sembari mengenakan kaos tersebut, mereka sesekali mengepalkan tangan ke atas sambil mengatakan kata perlawanan. "Lawan, lawan," pekik pendukung Novel.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Dimana dilakukan gerakan menangkis? Pada saat melaksanakan gerakan menangkis, kuda-kuda juga memegang peranan yang penting.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana para pencopet di Bandung beraksi? Mereka akan menyasar korban yang dianggap lengah dan memiliki barang berharga.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Meskipun praperadilan yang terkait proses penangkapan dan penahanan Novel telah ditolak, namun hal tersebut tidak mematahkan keinginan kuasa hukum untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan terkait proses penggeledahan dan penyitaan.
"Itu praperadilan kemarin karena soal teknis dan tadi dicabut. Kami sepakat akan segera kami daftarkan kembali," papar salah seorang kuasa hukum Novel, Saor Siagian.
Seperti diketahui, Novel memang mengajukan dua praperadilan, yakni mengenai penangkapan dan penahanan dan tentang penggeledahan dan penyitaan. Praperadilan terkait penangkapan dan penahanan telah ditolak, sementara praperadilan yang kedua dicabut tadi pagi dan akan diajukan lagi.
Saor kemudian akan memberikan rekomendasi mengenai langkah selanjutnya kepada Novel. Salah satunya yaitu dengan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. "(Praperadilan tentang penetapan tersangka) itu akan jadi masukan kita karena ada kesewenang-wenangan, yang satu ini bisa jadi masukan serius kepada klien kami terkait itu," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaAksi pembakaran ban, spanduk dan poster pecah usai hasil putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 mendapat penolakan dari masyarakat pendukung 01 & 03.
Baca SelengkapnyaAksi ini digelar di tengah isu bahwa PKS akan merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.
Baca SelengkapnyaMereka coba kembali mendekati gedung DPRD sambil melempar botol, kayu dan batu.
Baca SelengkapnyaReaksi polisi kabur diskak advokat karena debat keras soal halangi bantuan hukum untuk para demonstran yang ditangkap.
Baca SelengkapnyaIbu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.
Baca SelengkapnyaDeretan hal menarik yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada di gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaKubu 01 dan 03 menggelar aksi salat dzuhur berjemaah d tengah jalan di depan Patung Kuda Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca SelengkapnyaMereka kemudian membakar spanduk besar bergambar Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep dan menantu Bobby Nasution
Baca SelengkapnyaPara demonstran menyoroti putusan MK, upaya revisi UU Pilkada, Bawaslu, hingga statement Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadiala terkait raja Jawa.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa dari berbagai kelompok elemen masyarakat mengepung Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Baca Selengkapnya