Praperadilan Novel ditolak, ini tanggapan tim hukum Polri
Merdeka.com - Hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh permohonan Novel Baswedan dalam sidang praperadilannya. Atas hal tersebut, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Polri Brigjen Pol Ricky Sitohang mengapresiasi putusan hakim Zuhairi.
"Pemohon memang punya hak (untuk ajukan praperadilan), tapi hakim yang memutuskan," kata Ricky usai sidang di PN Jaksel, Selasa (9/6).
Ricky juga mengungkapkan, sejak sidang digelar dari 29 Mei hingga kemarin, pihaknya telah memaparkan bukti dan fakta atas proses penangkapan serta penahanan Novel yang sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
"Kami memang tidak dalam posisi boleh menilai, tapi fakta, bukti dan teknis sudah kita sampaikan dan sudah sama-sama kita dengarkan dari hakim Yang Mulia (putusannya)," terangnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Joelbaner Toendan, mengungkapkan terkait proses penyidikan atas Novel jika proses tersebut sepenuhnya diserahkan pada penyidik yang menanganinya. Baginya, proses praperadilan tersebut tidak akan berpengaruh pada penyidikan yang tengah berlangsung.
"Praperadilan ini kan soal penangkapan dan penahanan, bukan tentang penetapan sebagai tersangka. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan penyidikan," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya