Presiden Jokowi Minta Warga Lapor Pajak Tepat Waktu
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo turut melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan pribadi tahun 2019, di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Eko Budi Setyono.
"Saya baru saja melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2019 melalui e-filing," kata Presiden di Istana Merdeka, Jumat (28/2).
Pada kesempatan itu, kepala negara mengingatkan kepada semua pihak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT. Menurutnya, masih banyak yang telah memiliki NPWP tetapi belum melaporkan pajak pribadinya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.
-
Kenapa orang harus punya NPWP? Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Kenapa perlu membuat NPWP? Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah penting bagi setiap individu atau badan usaha di Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
"Masih banyak yang sudah punya NPWP tetapi belum lapor SPT. Ayo tahun ini yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya," imbuhnya.
Apalagi, menurut Jokowi, saat ini pelaporan SPT semakin dipermudah dengan adanya e-filing. Dengan begitu, melaporkan pajak bisa dilakukan kapan dan di mana saja tanpa harus pergi ke kantor pajak.
"Yang penting, ingat ya lapornya sampai dengan 31 Maret 2020," ujarnya.
Sementara itu, untuk mereka yang telah memiliki penghasilan namun belum memiliki NPWP, Presiden mengimbau agar segera membuat NPWP. "Ayo lapor pajak, lebih awal, lebih nyaman. Pajak kita untuk Indonesia Maju," tandas Jokowi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Selengkapnya