Pro Kontra Rencana Kebijakan Motor Masuk Tol
Merdeka.com - Kebijakan motor masuk tol masih terus dikaji. Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.
Usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 1a disebutkan bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.
Meskipun begitu, masih banyak perdebatan terkait usulan motor masuk jalan tol. Berikut pro dan kontra usulan motor masuk tol:
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Ide tentang jalan tol pertama kali muncul dari kepala Piero Puricelli, seorang insinyur asal Italia. Tepatnya pada tahun 1924, jalan tol pertama Italia sekaligus di dunia dibangun yang dikenal dengan nama 'Autostrada A8' atau 'Autostrada dei Laghi'.
-
Mengapa Toyota berhati-hati dalam kebijakan mobil listrik? Berdasarkan alasan ini, Toyota selalu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan mengenai kendaraan listrik.
-
Dimana tol fungsional akan beroperasi? Dari total tersebut, 90,42 km berada di Pulau Sumatera dan 29,98 km di Pulau Jawa.
-
Kenapa jalan tol di Indonesia terus dibangun? Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terus gencar membangun infrastruktur jalan tol untuk menekan biaya logistik.
-
Dimana jalan tol baru beroperasi? “Dengan adanya jalan tol baru yang dioperasikan telah berhasil mengurangi waktu perjalanan dengan sangat signifikan,“ kata Basuki dalam cara Sewindu PSN: Sustainable Infrastrukture towards Indonesia Emas 2045, di Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Menteri PUPR Kaji Usulan Motor Masuk Tol
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.
"Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," jelas dia.
Dia juga beralasan, kebijakan diperbolehkannya motor masuk tol ini nantinya bisa berlaku untuk seluruh ruas jalan bebas hambatan di seluruh penjuru Indonesia. "Kalau (berdasarkan) PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa. Tapi kita lihat, mobil aja tiap berapa jam harus istirahat. Apalagi motor, kan tidak untuk jarak jauh," katanya.
Motor Masuk Tol Belum Urgent
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa wacana sepeda motor bisa melintas di jalan tol dinilai belum terlalu penting (urgent). Dikatakannya, selama ini kendaraan menyumbang 70 persen penyebab kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, jika sepeda motor masuk tol dikhawatirkan justru menambah angka kecelakaan tersebut."Menurut saya sepeda motor masuk jalan tol belum urgent, karena kita harus menimbang antara manfaat dengan potensi masalah yang akan ditimbulkan," kata Menhub.Menhub Budi masih menerima masukan itu dan akan mempelajarinya. "Tentang wacana motor masuk tol memang harus hati-hati. Harus kita lihat Undang-Undangnya. Saya belum pelajari. Kedua, internasional best practicenya seperti apa," jelasnya.
Ketua DPR Setuju Motor Masuk Tol
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo setuju jika sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol, guna menekan tingkat kecelakaan di jalan tol. Menurutnya, dengan masuknya motor ke jalan tol, maka arus lalu lintas akan lebih tertib."Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah mereka antre tol lalu berjalan beriringan," kata Bamsoet.Dia menilai, pemerintah juga harus memberikan status yang sama antara pengguna kendaraan mobil pribadi dengan sepeda motor. Karena sama-sama bayar pajak. "Sehingga mereka juga memiliki hak sama dan memberikan kenyamanan yang sama. Jangan hanya pemilik mobil yang berAC menikmati jalan tol," ungkapnya.
Pengamat Sebut Motor Masuk Tol Tak Tepat
Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, menyebut bahwa usulan pemerintah tersebut sangat tidak tepat. Sebab, dengan adanya sepeda motor di jalan tol justru akan menambah kepadatan lalu lintas."Gagasan memasukkan sepeda motor ke jalan tol adalah gagasan yang konyol karena akan menambah ruwet kondisi lalu lintas di perkotaan," kata Darmaningtyas.Dia menilai, kecepatan laju kendaraan di jalan tol sendiri sudah dibatasi antara 60 hingga 80 kilometer per jam. Sementara, apabila sepeda motor dipaksa untuk masuk ke jalan bebas hambatan dengan laju kendaraan 60 kilometer per jam justru akan membahayakan."Saya tidak tahu tujuan memasukkan sepeda motor ke dalam jalan tol. Berjalan di jalan alteri saja sudah bikin ruwet apalagi berjalan di jalan tol," terangnya.
Dirjen Perhubungan Darat Tak Setuju
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi tak setuju dengan kebijakan motor masuk jalan tol. Menurutnya, kebijakan ini justru membahayakan pengemudi sepeda motor. "Saya kira kalau untuk kepentingan safety saya kira tidak recommended (motor masuk tol)," kata Budi. Meskipun kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah, namun menurutnya kendaraan bermotor tidak untuk perjalanan jarak jauh. "Memang regulasi boleh, tapi kan kita tahu semua bahwa motor itu kan bukan untuk jarak jauh. Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauh kan bahaya, apalagi kalau misalnya jalan tol itu untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan," kata Budi.
Aturan Larangan Roda Dua Melintas Jalan Tol
Kendaraan roda dua sebenarnya dilarang melintas jalur tol. Kebijakan ini sudah tertuang dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 2, definisi jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Pihak yang boleh menggunakan jalan tol yaitu pengguna kendaraan bermotor. Untuk lebih rinci lagi, ada pada Pasal 38 Ayat 1 yang berbunyi, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4 ada empat macam batas kecepatan yang harus dipatuhi. "Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan: a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman,"
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaJalan Tol Puncak-Cianjur, memerlukan kajian mendalam dalam aspek dampak lingkungan dan potensi kebencanaan.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPria yang akrab disapa Yongki ini menyebut, ongkos pengerjaan Tol Dalam Kota Bandung tidak bisa sepenuhnya mengandalkan APBN.
Baca SelengkapnyaLebih dari separuh dari total dana yang disiapkan Pemerintah Hungaria untuk proyek MLFF di Indonesia telah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaPenghapusan Pertalite bukan hanya putusan satu instansi saja. Banyak hal juga yang perlu dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaSepeda motor listrik dinilai masih sepi peminat. Untuk itu, pemerintah kini mengkaji persyaratan pemberian subsidi motor listrik. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca Selengkapnya"Tentu jika kita lakukan analisis traffic tentu kurang ideal sehingga kita menunggu kapan tarif komersial mulai berlaku," kata Syafrin
Baca Selengkapnya