Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Mahasiswa di Garut Diringkus Polisi

Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Mahasiswa di Garut Diringkus Polisi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Tiga mahasiswa di Garut, Jawa Barat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Ketiga diketahui membuka usaha pembuatan tembakau sintetis rumahan yang omset bulanannya mencapai Rp25 juta.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, ketiga mahasiswa yang ditangkap pihaknya berinisial FMH (21), ZM (21) dan MA (19). Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penangkapan mereka ini dilakukan setelah kami menerima informasi bahwa telah terjadi produksi narkotika yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Untuk narkotikanya adalah jenis tembakau sintetis," kata Rio, Senin (10/4).

Ketiga mahasiswa itu diduga membuat dan memperjualbelikan narkotika kepada masyarakat, pemuda, hingga pelajar di wilayah hukum Polres Garut. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan lebih dari setengah kilogram tembakau sintetis dan bahan baku pembuatnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, diungkapkan Rio, para pelaku mengaku sudah memproduksi empat kali. "Berdasarkan pengakuan mereka, dalam satu bulan omzet mereka mencapai Rp25 juta," ungkapnya.

Ketiga tersangka diketahui membuat tembakau sintetis di salah satu rumah pelaku yang berada di wilayah Tarogong. Tembakau sintetis yang sudah dibuat, mayoritas dijual kepada para pelajar yang ingin mendapatkan efek seperti mengisap ganja.

Dia memastikan bahwa ketiga mahasiswa tersebut bukan ahli farmasi, sehingga dalam pembuatannya mengacu pada hasil pembelajaran.

"Panduan (pembuatan tembakau sintetis) didapatkan dari pelaku-pelaku sebelumnya (yang pernah ditemui)," bebernya.

Selain menangkap tiga mahasiswa, polisi juga mengamankan beberapa orang lainnya yang juga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu, ganja, hingga obat-obatan berbahaya.

"Dengan ditangkapnya para pelaku berikut barang bukti, setidaknya kami berhasil menyelamatkan 15 ribu warga dari bahaya Narkoba," sebutnya.

"Untuk tersangka narkotika dikenakan pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 juncto pasal 83 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis

Narkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya

Baca Selengkapnya
Marak Pabrik Narkoba di Daerah, DPR: Polri Harus Ungkap Pemasok Utamanya
Marak Pabrik Narkoba di Daerah, DPR: Polri Harus Ungkap Pemasok Utamanya

Teranyar, polisi mengungkap sindikat produsen tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang Selatan

Baca Selengkapnya
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla

DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia

Semua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.

Baca Selengkapnya
Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV
Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV

Kasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.

Baca Selengkapnya
Pemuda 24 Tahun Diduga Jadi Penyokong Dana Sindikat Tembakau Sintetis di Bogor
Pemuda 24 Tahun Diduga Jadi Penyokong Dana Sindikat Tembakau Sintetis di Bogor

Polisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng

Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah di Mountain View Sentul City Jadi Laboratorium Narkoba
Rumah Mewah di Mountain View Sentul City Jadi Laboratorium Narkoba

Hasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.

Baca Selengkapnya
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru

Pengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.

Baca Selengkapnya
Polisi Dalami Awal Mula 8 Pemuda Kerja di Pabrik Narkoba Sintetis Terbesar di Malang, WN Malaysia Diburu
Polisi Dalami Awal Mula 8 Pemuda Kerja di Pabrik Narkoba Sintetis Terbesar di Malang, WN Malaysia Diburu

Pabrik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.

Baca Selengkapnya