Propam Selidiki Dugaan Pengabaian Laporan Korban Pelecehan dan Perundungan di KPI
Merdeka.com - Kasus korban perundungan dan pelecehan terhadap MS pegawai di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih terus diselidiki. Termasuk, kini Polisi tengah menyelidiki dugaan pengabaian hukum terkait laporan korban pada saat awal kejadian ke Polsek Gambir, beberapa tahun lalu.
Penanganan dugaan pengabaian tersebut sebagaimana disampaikan Kuasa hukum korban MS, Mehbob yang pada saat Senin (13/9) kemarin ikut mendampingi kliennya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dari pemeriksaan itu diketahui tim internal dari Propam turut menyelidiki kasus pengabaian laporan korban.
"Saya tadi hubungi MS untuk datang ke Polres dan kami dampingi dan ini masalah internal mereka masalah pelaporan di Polsek Gambir," katanya kepada wartawan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Jadi tadi tanya berita acara pemeriksaan di Propam untuk menindaklanjuti pas MS tahun 2019 dan 2020 yang melapor di Polsek apa yang terjadi sehingga polsek tidak menindaklanjuti," lanjut Mehbob.
Dari pemeriksaan kemarin, Mehbob menyampaikan jika kliennya telah menjelaskan semuanya terkait apa yang dialami kliennya pada saat melaporkan kejadian itu ke Polsek Gambur.
"Tadi MS sudah jelaskan semua, dia diarahkan oleh Polsek Gambir untuk melaporkan atasan dan MS juga sudah menindaklanjuti dan ternyata pindah ruangan saja tanpa ada edukasi dari KPI," jelasnya.
Karena hanya disikapi dengan memindahkan ruang saja, kata Mehbob, MS kembali melapor ke Polsek Gambir pada tahun 2020 yang kemudian diarahkan pihak polsek untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"2020 MS melapor lagi ke Polsek Gambir dan kemudian Polsek Gambir mengarhakan agar MS ke Polres karena ini masalah PPA yang ada hanya di Polres. Tapi MS tidak hadir. Jadi sebetulnya di Polsek Gambir itu sudah diarahkan. Karena MS tidak tahu hukum, teknis, akhirnya dia pulang. Sebetulnya dari polsek sudah kasih arahan," ujarnya.
Penyelidikan yang tengah dilakukab Propam, turut dibenarkan Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesherianto. bahwa pihaknya melibatkan tim internal dari Propam dalam menangani dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual di KPI.
"Dalam penanganan peristiwa ini juga untuk menyelaraskan dengan komitmen kami, kami juga melibatkan tim internal kami dari Propam Polres Metro Jakarta Pusat, juga diasistensi oleh Propam Polda Metro Jaya," kata Setyo, saat jumpa pers, Senin (13/9) kemarin.
Selain menyelidiki persoalan pengabaian laporab, Setyo juga menyampaikan hingga kini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan dan perundungan MS, dengan mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum MS ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Tak hanya itu, kepolisian dalam hal ini juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap MS maupun kepada para terlapor, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.
"Selanjutnya kami juga melakukan mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum terhadap korban ke RS Polri sekaligus melakukan pengecekan TKP," kata Setyo.
Setyo melanjutkan, pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Tak hanya itu, kepolisian juga akan melakukan klarifikasi ke ahli pidana guna membuat kasus ini semakin terang.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," beber dia.
Meski demikian, sejak awal kasus ini dilaporkan, belum ada status tersangka terkait dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut. Setyo hanya menegaskam jika kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi terhadap korban ataupun pelapor dan para saksi juga para terlapor. Yang perlu di garis bawahi di sini adalah pelaporan terkait ini masih dalam proses penyelidikan," imbuh dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaRazman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya