Pulang dari Malaysia, dua WNI selipkan sabu di kemaluan
Merdeka.com - Anggota Subdit 1 Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap dua tersangka sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Keduanya tertangkap setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan pengembangan pengungkapan kasus penyelundupan sabu oleh seorang kurir WNI yang tiba dari Malaysia.
Kasubdit 1 Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Enggar Pareanom mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari terendusnya WNI tiba di terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap wanita berinisial SS itu, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan 3 butir kapsul yang disembunyikan di kemaluan tersangka," kata Enggar, di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kamis (3/8).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Enggar menjelaskan, pihaknya setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap tersangka A dan Y, yang memiliki peran berbeda dalam pengungkapan kasus ini. Selanjutnya atas koordinasi dengan Bea Cukai Bandara, pihaknya melakukan pemeriksaan.
Dengan mengawal tersangka SS, yang diminta untuk menunggu penjemputan barang di hotel yang berlokasi di sekitar area Bandara Soekarno Hatta.
"Benar saja, orang yang diperintah untuk mengambil barang itu datang dan langsung ditangkap petugas," katanya.
Atas pengakuan A, tersangka ini disuruh oleh seseorang berinisial Y untuk mengambil shabu yang dibawa oleh SS tersebut. Keesokan harinya, tim gabungan mengamankan Y di sebuah tempat yang berlokasi di Jakarta Timur.
"Sampai saat ini, kasus ini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Menurut Enggar, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga kurungan penjara karena barang bukti melebihi 1 kilogram.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca Selengkapnya