Puluhan Botol Miras Asal Malaysia Hendak Diselundupkan Lewat Pelabuhan Nunukan
Merdeka.com - Personel TNI Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613 Raja Alam, menggagalkan penyelundupan 30 botol miras Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara. Kasus itu kini ditangani Polres Nunukan.
Penyelundupan itu digagalkan Selasa (27/11) malam, dari seorang warga yang sedang membawa miras itu, dan melintas di Jalan Pembangunan, Nunukan.
"Kita amankan yang membawa miras itu sekitar jam 8.30 malam," kata Dansatgas Pamtas RI - Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Jumat (30/11).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Fardin menerangkan, penangkapan memang berawal dari aduan masyarakat, yang sering menemukan adanya kegiatan bongkar muat miras ilegal, dari Tawau, Malaysia. "Kejadiannya di sekitar kawasan pelabuhan Tunon Taka," ujar Fardin.
Aktivitas bongkar muat di pelabuhan dan sekitarnya pun diawasi tim Satgas. Kecurigaan petugas terbukti, setelah melihat seorang warga mencurigakan, mengambil kardus berisi miras, di sekitar pintu gerbang pelabuhan.
"Pakai motor, warga itu jalan. Pas melintas di Jalan Pembangunan, tim melakukan pemeriksaan. Ya, ditemukan 30 botol miras dalam kardus, tanpa dokumen," terang Fardin.
"Jadi, dari pengakuannya, miras ilegal itu diantar ke seserang yang sudah menunggu. Dia ini tidak mengenal siapa yang menerima paket miras itu," tambahnya.
Tidak perlu menunggu lama. Botol miras itu langsung disita, dan diserahkan ke Polres Nunukan. "Ini pengungkapan dan penangkapan kesekian kalinya. Yang pasti, kami terus patroli dan lakukan pemeriksaan intensif di wilayah yang berpotensi terjadi penyelundupan barang ilegal di perbatasan Nunukan dengan Malaysia," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca Selengkapnya