Puluhan Kali Tikam Kekasih Hamil hingga Tewas, Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati
Putri Indah Sari tewas setelah mendapatkan 79 tusukan senjata tajam jenis badik milik MJ.
![Puluhan Kali Tikam Kekasih Hamil hingga Tewas, Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/23/1737610529589-is82d.jpeg)
Pemuda di Kabupaten Gowa berinisial MJ (22) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup usai membunuh kekasihnya bernama Putri Indah Sari (18) dalam kondisi hamil 4 bulan. Putri Indah Sari tewas setelah mendapatkan 79 tusukan senjata tajam jenis badik milik MJ.
Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak mengatakan menemukan unsur pembunuhan berencana dilakukan MJ terhadap Putri Indah Sari di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga pada Selasa (21/1) kemarin. Hal tersebut, kata Reonald, terungkap dari modus tersangka.
"Ya, kalau kita lihat dari modusnya, direncanakan, karena dia datangi korban, ajak ngobrol, kemudian dia, apa namanya, merencanakan (pembunuhan). Dia mengajak korban menggunakan motor masing-masing dengan alasan jalan-jalan," kata Reonald.
Terancam Hukuman Mati
Selain itu, pembunuhan berencana dilakukan MJ terhadap kekasihnya juga berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Pada intinya pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan. Ini bisa kami buktikan dari apa yang kami temukan dan beberapa keterangan dari beberapa saksi dari apa yang ada di TKP," tegas Reonald.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini mengatakan MJ terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. MJ pun terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata dia.
Kronologi Pembunuhan
Reonald menjelaskan kronologi kasus pembunuhan berawal saat korban menemui ibu pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Alasannya, korban dalam kondisi hamil 4 bulan.
"Pelaku tidak terima kalau korban ini mendatangi rumahnya dan meminta pertanggungjawaban kepada ibu pelaku. Sehingga membuat orang tua pelaku jadi terkejut," ungkapnya.
pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah indekos di Kecamatan Barombong. Usai bertemu, pada pukul 02.00 Wita, Selasa (21/1), pelaku mengajak korban berjalan-jalan dengan menggunakan motor masing-masing.
"Saat berada di TKP (tempat kejadian perkara), di situlah pelaku langsung membabi buta melakukan penganiayaan. Penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban," ungkap Reonald.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar ini merinci ditubuh korban terdapat 12 luka memar, satu luka lecet, enam luka iris, dan 79 luka tusuk. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Dokpol Polda Sulsel, terungkap korban sedang hamil 4 bulan.
"Kita sudah lakukan autopsi korban, dan benar didapatkan janin berumur usia 4 sampai 5 bulan di dalam tubuh korban. Jadi itulah kenapa pelaku (membunuh korban)," bebernya.
Reonald mengungkapkan korban dan pelaku menjalin kasih sejak Juni 2024. Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua motor milik pelaku dan korban.
"Sementara untuk badik dan handphone yang digunakan oleh pelaku masih kita lakukan pencarian. Karena Badik dan handphone dibuang oleh pelaku di salah satu tempat di rawa-rawa" tuturnya.