Purek Unsoed jalani sidang perdana korupsi proyek laboratorium
Merdeka.com - Pembantu Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Eko Haryanto, menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam proyek laboratorium riset terpadu dan pengembangan pendidikan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/10) siang. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 10 miliar.
Dalam sidang ini, juga dihadirkan dua rekannya yang terjerat kasus berbeda. Yang pertama, sidang digelar majelis hakim dengan melibatkan Pembantu Dekan Fakultas Ekonomi Unsoed Anjar Taruna Ari Sudewa dan terakhir ialah Bondansari selaku Dosen Fakultas Pertanian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Heryono, mengatakan, pembantu rektor Unsoed tersebut didakwa melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Selain itu, Eko juga melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 Pasal 55 (1) ke (1) tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
"Dia yang saat itu menjabat sebagai PPkom mengubah atau melakukan mark-up harga pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut," ungkap Heryono, dalam sidang tersebut.
Lebih lanjut, Heryono menguraikan, Eko diketahui pula telah menyalahgunakan jabatan dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa dari DIPA APBN-P TA 2010 dengan total nilai sebesar Rp 28 miliar di Unsoed. Dalam sidang perdana tersebut, juga terungkap bahwa terdakwa melakukan koorporasi baik sendiri maupun bersama dan telah memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara.
Dalam hal ini, Eko melanggar mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Kepres Nomor 1 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan dan atau jasa. "Dia sengaja menaikkan harga belanja proyek sampai 40 persen dari harga perkiraan sementara (HPS) pada lelang. Sehingga, seolah ada diskon dari harga yang disetujui," kata Heryono.
Usai sidang perdana kasus korupsi proyek laboratorium terpadu Unsoed ini, majelis hakim akan melanjutkan kembali sidang pada 5 November 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi. "Jadi, sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan menghadirkan saksi-saksi," urainya.
Seperti diketahui, pembantu rektor II Unsoed merangkap sebagai PPkom diduga telah menerima gratifikasi uang senilai Rp 200 juta. Selain dia, dua temannya juga melakukan tindakan serupa saat pengadaan barang dan jasa melalui vendor PT Permai Group sebagai pemenang tender di bawah kepemilikan, M Nazarudin sedang berlangsung.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding)
Baca SelengkapnyaKadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejagung telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca Selengkapnya