Putra Wakil Wali Kota Tangerang Transfer Rp800 Ribu untuk Beli Sabu
Merdeka.com - Sidang perkara sabu-sabu yang melibatkan putra wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (2/11). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Persidangan yang digelar secara online tersebut hanya dihadiri ketua majelis hakim R. Aji Suryo bersama hakim anggota Sucipto dan Elly Istiyani serta Jaksa Penuntut Umun dan saksi dari Direktorat narkotika Polda Metro Jaya Riskoyono. Sementara terdakwa AKM mengikuti sidang dari ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Dari keterangan Riskiyono, saksi yang menangkap AKM, terungkap bahwa putra wakil Wali Kota Tangerang tersebut mentransfer uang Rp800 ribu kepada rekannya TK, untuk memesan satu gram sabu-sabu senilai Rp1,6 juta.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah mengaku mentransfer uang? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang melaporkan AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran.
-
Apa yang diambil pelaku? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
"Pada hari sabtu (6/6), kami mendapat informasi akan adanya penyalahgunaan narkotika di Taman Bunga 5, Kota Tangerang," ungkap dia dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Dari informasi tersebut, kemudian saksi bersama tim dari Dir Narkoba Polda Metro Jaya, melakukan pengintaian terhadap salah satu tempat yang dicurigai atas adanya awal tadi.
"Sekira pukul 00.15 WIB, terlihat orang yang kami curigai, yakni DD. Dia menunggu temannya SY. Lalu kita hampiri dan kita perkenalkan diri dari Direktorat Narkoba, dan kita lakukan penggeledahan," jelasnya.
Dari penggeledahan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati sejumlah barang bukti narkotika dari kedua terdakwa yang diketahui sebelumnya telah melakukan pesta sabu-sabu.
"Lalu kita geledah kamarnya. Ada temannya TF dan di jaketnya itu ditemukan satu 1 klip sabu seberat 0,51 gram dan ganja 7,3 gram, dan kertas cokelat berisi batang ganja, dan 1 kertas putih yang berisikan ganja. Kemudian kami dapati barang bukti lagi diatas kasus sabu dengan berat 0,31 gram berikut alat hisapnya. Diketahui keduanya itu sehabis pesta sabu-sabu," jelas Riskiyono.
Riskiyono melanjutkan, bahwa barang bukti sabu-sabu itu diketahui merupakan hasil patungan para terdakwa, termasuk di antaranya AKM putra sang wakil wali kota.
"Jadi sabu itu hasil patungan untuk dipakai bersama-sama. Pada saat itu, AKM belum datang dan kita cek HP dan interogasi terdakwa, Akmal sedang dalam perjalanan menuju rumah tersebut," terangnya.
Dari fakta persidangan itu terungkap, bahwa selain mentransfer uang Rp800 ribu, terdakwa AKM juga ingin memakai sabu dan ganja bersama-sama temannya di rumah tersebut.
"Lalu kita interogasi terhadap Taufik, bahwa AKM ingin memakai bersama di rumah tersebut. Dia sudah transfer ke rekening T sebesar Rp800 ribu untuk membeli sabu. Jam 1 pagi AKM baru datang," jelas Riski.
Setelah tiba di tempat tersebut, Polisi langsung memperkenalkan diri dan melakukan pemeriksaan terhadapnya. Dari situ, kemudian Polisi menciduk ketiga terdakwa ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pasal penyalahgunaan narkotika.
"Kalau ganjanya dari saudara D. Sabu dibeli dari S, Jadi T memesan kepada S, sebanyak 1 gram, lalu T mengajak AKM dan ditransfer Rp800 ribu. Lalu TF transfer ke SYRp800 ribu," jelasnya.
Sedangkan pelunasan Rp800 ribu lainnya dibayar cash. Sehingga, jumlahnya pas Rp1,6 juta. Tidak hanya menjual, SY juga ikut memakai sabu bersama teman-temannya itu.
"Tersangka SY dapat sabu dari SHD yang kini masih DPO. SY beli dari SHD Rp1,5 juta. AKM belum memakai, tapi dia membeli," terang saksi Polisi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaBerharap dibantu transfer ke pelaku, sang ibu justru mendapat reaksi tak terduga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putri Indonesia 2022 mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaTas berisi uang Rp450 juta hasil jual tanah yang baru saja diambil dari bank lenyap dibawa kabur pelaku
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi, terungkap bahwa uang yang diterima oleh Ryan tidak langsung masuk ke dalam kantongnya.
Baca Selengkapnya