Putusan Inkracht, Mantan Bupati Probolinggo Dipindah ke Lapas Porong
Merdeka.com - Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dipindah dari Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) ke Lapas Kelas I Surabaya (Porong). Pemindahan itu dilakukan setelah adanya vonis kasasi yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan pemindahan ini merupakan hal yang biasa. Mengingat status Hasan Aminuddin yang telah menjadi narapidana.
“Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” ujar Imam, Senin, (17/4).
-
Mengapa Wakapolda Banten dimutasi? Serah terima jabatan juga merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia, dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian dan evaluasi dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen dan integritas.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Kenapa Hanung dilantik sebagai Pj Bupati? Dalam kesempatan itu, Hanung mengucap janji untuk melanjutkan program yang dijalankan oleh bupati sebelumnya, Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono yang selesai sejak memimpin pada 2018 lalu.
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
Imam menjelaskan putusan kasasi Hasan Aminuddin yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan.
“Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK yang menentukan,” jelas Imam.
Pria asal Pamekasan itu menerangkan bahwa Hasan Aminuddin akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas.
“Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” urainya.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya menerima HA dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan.
“Selama di sini, HA mengajukan banding dan kasasi,” jelas Hendra.
Hendra menjelaskan, bahwa sedianya Hasan Aminuddin akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi.
“Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB Hasan Aminuddin diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya,” jelas Imam.
Mantan Bupati Probolinggo itu ditahan penyidik KPK tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 Bulan.
HA mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022, sedangkan jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding pada tanggal 9 Juni 2022. Sambil menunggu putusan banding, HA dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya pada 14 Juli 2022.
Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Jaksa KPK Arif Suhermanto lantas mengajukan kasasi pada Tanggal 2 September 2022. Vonis Mahkamah Agung 30K/PID.SUS/2023 Tanggal 31 Januari 2023 menolak kasasi Jaksa KPK dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 17 April 2023 dan memindahkan HA ke Lapas Kelas I Surabaya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Imam merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990
Baca SelengkapnyaGus Ipul mempersembahkan pantun Jawa untuk Bapak Yogha yang isinya berpesan dimana pun tempat kerjanya nantinya bisa kembali lagi ke Kota Pasuruan.
Baca SelengkapnyaDelapan orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas Jawa Barat ke tiga lapas yang tersebar di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaProgres pembangunan IKN Nusantara sendiri saat ini sudah mencapai 40 persen. Pada tahun 2024 mendatang, secara bertahap pemerintahan pun akan mulai pindah.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin merespons pengunduran diri Bambang Susantono dari Kepala Otorita IKN.
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaBasuki justru berharap kepercayaan investor tetap tinggi kendati Bambang mundur. Sebab, IKN kini dipimpin oleh seorang menteri.
Baca Selengkapnya