Putusan Kasasi Tak Jelas, Buni Yani Menolak Eksekusi
Merdeka.com - Terdakwa pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani menolak dieksekusi. Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi ke penjara pada Jumat (1/2) lusa.
Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas. Sebab hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.
Sementara, tidak ada putusan berbunyi menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi dan tidak ada putusan untuk melakukan eksekusi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dieksekusi di Batavia? Tjoe Boen Tjiang, alias Si Impeh, merupakan pemuda Tionghoa yang membunuh dua orang Perempuan Tionghoa di Batavia. Setelah sempat menjadi buronan, ia pada akhirnya tertangkap. Atas perbuatan kejamnya, ia divonis hukuman gantung di depan publik.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
"Soal penahanan badan, enggak ada masih kabur," kata Buni saat konferensi pers di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
Karena itu, Buni ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas. Selain masalah putusan, Buni mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.
Buni mengaku siap koperatif untuk mengikuti hukum. Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi.
"Kalau belum jelas dia ngarang itu kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak dia harus menghormati hak," tegasnya.
Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sampai keputusan kasasi untuk melakukan eksekusi jelas.
Dia menyoroti kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial. Selain itu Aldwin menemukan tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan Baiq Nuril.
"Kita mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin pada kesempatan yang sama.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut hadir membela Buni Yani. Dia berkukuh kasus ini sarat politik karena Pilkada DKI Jakarta. Unggahan Buni itu asal muasal kasus penistaan agama oleh petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fadli pun menilai tidak ada Buni mensunting video seperti yang didakwakan. Dia menilai sudah tepat kuasa hukum menunggu kejelasan dari Mahkamah Agung. Kejaksaan juga harus menunda eksekusi.
"Menurutnya saya sudah tepat meminta fatwa MA, seharusnya pihak kejaksaan menunggu fatwa MA," kata wakil ketua DPR RI itu. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaUnggahan tersebut sama sekali tidak menunjukkan bukti Erick membuat Anies Baswedan jadi tersangka.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya