Putusan PTUN soal dualisme DPD diharap bebas dari intervensi politik
Merdeka.com - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Donal Fariz beserta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung. Aksi ini guna mendukung lembaga peradilan tertinggi itu bisa bebas dari tekanan dan intervensi politik dalam memutuskan carut marut dualisme kepemimpinan DPD.
Donal menjelaskan, bila melihat secara fakta dan menilai secara objektif di pengadilan, maka seharusnya gugatan yang dilayangkan oleh GKR Hemas bisa mengalahkan Mahkamah Agung. Lantaran ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga memperkuat argumentasi bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung, Jusuf Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang telah mengabaikan tata tertib dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung itu sendiri. Di mana masa jabatan pimpinan DPD seharusnya selama 5 tahun.
"Yang sah kalau kita berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung itu sendiri dalam putusan T20/ MP32 tahun 2007, kepemimpinan DPD itu adalah 5 tahun jadi yang yang sah kan yang lama (GKR Hemas)," kata Donal, Jakarta, Rabu (7/6).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Kenapa Mahkamah Agung membuat 'Pesan Bermakna Jilid III'? Film ini hadir sebagai upaya Mahkamah Agung semakin dekat dengan masyarakat. Selain itu, aspek nilai kejujuran dan integritas menjadi poin utama yang ditekankan dalam membangun peradilan modern dengan SDM yang berkualitas.
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
-
Kapan MK membacakan putusan Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
Dia menegaskan, MA merupakan puncak kekuasaan kehakiman dan sudah sepantasnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan objektivitas dalam memutus perkara GKR Hemas. Putusan Pengadilan TUN yang akan dibacakan besok menjadi tonggak sejarah dunia peradilan di Indonesia, apakah akan menjadi hitam atau menjadi putih.
"Ini pertarungan kita, antara hitam putih peradilan, akankah (hukum) bertarung pada kebenaran atau berpihak pada kelompok-kelompok yang berkuasa dengan berbagai macam cara melakukan kudeta politik untuk merebut kekuasaan," jelasnya.
Donal menyayangkan sikap diam Presiden Joko Widodo yang membiarkan carut marut DPD ini bergulir. Bahkan donal menyindir Jokowi yang sering mengajak OSO dalam acara kenegaraan.
"Harusnya sikap Presiden adalah dalam status dualisme dan statusku ini harusnya tidak datang dan tidak mengajak OSO dalam berbagai kegiatan kenegaraan sampai ada keputusan hukum yang tetap," tegasnya.
Ia khawatir melalui tangan-tangan gelap baik yang ada di dunia peradilan maupun di luar dunia peradilan melakukan intervensi dan tetap menyatakan OSO sebagai ketua DPD yang legal.
"Udah ini yang paling kami khawatirkan tangan-tangan gelap mempengaruhi putusan PTUN. Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Agung menuntut pengadilan yang independen, pengadilan yang jujur untuk menegakkan hukum dan keadilan setegak-tegaknya, bukan karena intervensi, bukan karena uang atau deal-deal tertentu di wilayah politik. Itulah yang kita harapkan, (semoga putusan ini) tidak ada invisible hand. Karena kasus ini adalah kasus peradilan maka biarlah pengadilan yang memutuskannya," harapnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaHasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaPutusan ditunda hingga 24 Oktober 2024. Artinya, putusan akan dibacakan usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaCapres Ganjar Pranowo berharap hakim MK memutus sidang PHPU 2024 seadil-adillnya pada 22 April mendatang
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca Selengkapnya