Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan PTUN soal dualisme DPD diharap bebas dari intervensi politik

Putusan PTUN soal dualisme DPD diharap bebas dari intervensi politik Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Donal Fariz beserta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung. Aksi ini guna mendukung lembaga peradilan tertinggi itu bisa bebas dari tekanan dan intervensi politik dalam memutuskan carut marut dualisme kepemimpinan DPD.

Donal menjelaskan, bila melihat secara fakta dan menilai secara objektif di pengadilan, maka seharusnya gugatan yang dilayangkan oleh GKR Hemas bisa mengalahkan Mahkamah Agung. Lantaran ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga memperkuat argumentasi bahwa Wakil Ketua Mahkamah Agung, Jusuf Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang telah mengabaikan tata tertib dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung itu sendiri. Di mana masa jabatan pimpinan DPD seharusnya selama 5 tahun.

"Yang sah kalau kita berdasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung itu sendiri dalam putusan T20/ MP32 tahun 2007, kepemimpinan DPD itu adalah 5 tahun jadi yang yang sah kan yang lama (GKR Hemas)," kata Donal, Jakarta, Rabu (7/6).

Orang lain juga bertanya?

Dia menegaskan, MA merupakan puncak kekuasaan kehakiman dan sudah sepantasnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan objektivitas dalam memutus perkara GKR Hemas. Putusan Pengadilan TUN yang akan dibacakan besok menjadi tonggak sejarah dunia peradilan di Indonesia, apakah akan menjadi hitam atau menjadi putih.

"Ini pertarungan kita, antara hitam putih peradilan, akankah (hukum) bertarung pada kebenaran atau berpihak pada kelompok-kelompok yang berkuasa dengan berbagai macam cara melakukan kudeta politik untuk merebut kekuasaan," jelasnya.

Donal menyayangkan sikap diam Presiden Joko Widodo yang membiarkan carut marut DPD ini bergulir. Bahkan donal menyindir Jokowi yang sering mengajak OSO dalam acara kenegaraan.

"Harusnya sikap Presiden adalah dalam status dualisme dan statusku ini harusnya tidak datang dan tidak mengajak OSO dalam berbagai kegiatan kenegaraan sampai ada keputusan hukum yang tetap," tegasnya.

Ia khawatir melalui tangan-tangan gelap baik yang ada di dunia peradilan maupun di luar dunia peradilan melakukan intervensi dan tetap menyatakan OSO sebagai ketua DPD yang legal.

"Udah ini yang paling kami khawatirkan tangan-tangan gelap mempengaruhi putusan PTUN. Maka hari ini kami datang ke Mahkamah Agung menuntut pengadilan yang independen, pengadilan yang jujur untuk menegakkan hukum dan keadilan setegak-tegaknya, bukan karena intervensi, bukan karena uang atau deal-deal tertentu di wilayah politik. Itulah yang kita harapkan, (semoga putusan ini) tidak ada invisible hand. Karena kasus ini adalah kasus peradilan maka biarlah pengadilan yang memutuskannya," harapnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran

Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Istana: Selama Tidak Ada Aturan Baru, Maka Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Pilkada
Istana: Selama Tidak Ada Aturan Baru, Maka Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Pilkada

Hasan menilai hari ini proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.

Baca Selengkapnya
Tak Terbujuk Rayu Kekuasaan, PDIP dan PKS Bisa Jadi Oposisi Kuat di Parlemen Gabung Kekuatan Sipil
Tak Terbujuk Rayu Kekuasaan, PDIP dan PKS Bisa Jadi Oposisi Kuat di Parlemen Gabung Kekuatan Sipil

PDIP dan PKS punya pengalaman menunjukan kekuatan di parlemen asal konsisten tetap menjadi oposisi dan tidak terlibat dalam pembicaraan bagi-bagi jatah menteri.

Baca Selengkapnya
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi
Pesan Menohok Mahfud MD buat DPR: Silakan Bagi-Bagi Kue Kekuasaan Tapi Tetaplah dalam Koridor Konstitusi

Menanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK

Baca Selengkapnya