Rachmawati & Ratna jadi tersangka, Yusril berencana pra peradilan
Merdeka.com - Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangka kepada dua kliennya itu. Seperti diketahui, Rachmawati dan Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet ditangkap polisi pada Jumat (2/12) dini hari terkait dugaan makar.
"Nanti kami akan lanjutkan pra peradilan," kata Yusril di Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).
Di sisi lain Yusril menilai pasal makar masih relevan diterapkan. Dia juga menilai rumusannya begitu simpel dibandingkan UU Subversif.
-
Kenapa Marsekal Suryadi antikorupsi? Di tengah segala kesempatan, Suryadarma sama sekali tak tergoda untuk korupsi. Dia tak mau memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Sang Marsekal dikenal sebagai orang yang jujur dan antikorupsi.
-
Mengapa aksi Ganjar-Mahfud perlu dimatangkan? Sehingga, dia menyebut aksi yang telah dilakukan oleh Ganjar-Mahfud selama kampanye perlu dimatangkan. Sebab, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh pasangan nomor lain terutama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Tapi pasal itu ada dalam KUHP, ya kalau sudah didakwakan kepada seseorang kita hadapi saja. Tapi kita lihatlah ini kan baru tahap awal, mereka sudah dinyatakan tersangka tapi saya enggak tahu kelanjutannya akan seperti apa," katanya.
Dia juga mengaku bersedia jika diminta menjadi kuasa hukum tersangka yang lain. Namun demikian dia mengaku belum bertemu dengan tersangka lainnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaYusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersiap menjalankan tugas, apabila masuk dalam kabinet Prabowo
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.
Baca Selengkapnya