Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ragukan kesaksian barista Olivier, pengacara minta Jessica bebas

Ragukan kesaksian barista Olivier, pengacara minta Jessica bebas Sidang Jessica. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Peracik kopi Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di hadapan hakim, Rangga mengungkap cara pembuatan kopi Vietnam.

Namun, Rangga rupanya memberikan keterangan yang membingungkan hakim, jaksa dan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Ketika itu, Rangga mengaku lupa atau tidak tahu saat ditanya membuang sisa air yang dituangkan ke dalam gelas Mirna.

"Nah ternyata terbukti di persidangan tadi sisa air teko itu harusnya ada. Jadi mestinya harus dicek airnya itu diperiksa ada sianida atau tidak. Kemudian ada sisa dari kopi yang digiling. Kalau itu ada baru kita bisa pasti sianida itu bukan dari Jess, bisa saja dari kopi itu atau air itu. Jadi kalau ini enggak diperiksa, berarti pemeriksaan ini enggak fair dong," keluh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan saat istirahat sidang, Kamis (21/7).

Tak hanya itu, pemaparan Rangga soal SOP pembuatan kopi Vietnam juga dianggap berbeda dengan keterangan dari beberapa saksi lainnya. Dalam sidang tersebut, Rangga menyebut berdasarkan SOP, cara membuat kopi Vietnam harus mendahulukan es batu baru kemudian dimasukkan susu.

"Dia makanya hakim menanyakan tapi ternyata saya bolak balik nanya di berita acara, kemudian dia bilang fleksibel tapi kemudian dia bilang harus es duluan. Ini tidak masuk akal," ujar Otto.

Tak hanya itu, Otto juga mengungkapkan perbedaan barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di hadapan sidang. Atas alasan itu, dia meyakini kliennya tidak bersalah dan tak terlibat dalam memasukkan racun sianida hingga menewaskan Mirna.

"Kesimpulan kita kan kalau tidak dilakukan pemeriksaan secara sempurna, berarti tidak ada evidence yang sah yang diperoleh, maka in dubio pro reo itu, namanya adalah kalau ada hal yang ragu-ragu, maka terdakwa harus dibebaskan. Itu ada bukti tapi ragu-ragu, kalau ini kan buktinya enggak ada," pungkasnya

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah
FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’

“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung

Baca Selengkapnya
Lagi, Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK!
Lagi, Jessica Wongso 'Walk Out' dari Sidang PK!

Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.

Baca Selengkapnya
'Pak Otto Hasibuan Tulus Hati dan Tanpa Bayar Apapun', Ini Isi Surat Pernyataan Jessica Wongso dari Balik Penjara
'Pak Otto Hasibuan Tulus Hati dan Tanpa Bayar Apapun', Ini Isi Surat Pernyataan Jessica Wongso dari Balik Penjara

Surat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.

Baca Selengkapnya
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli

Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus

Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya

Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV
FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV

Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya