Ragukan kesaksian barista Olivier, pengacara minta Jessica bebas
Merdeka.com - Peracik kopi Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di hadapan hakim, Rangga mengungkap cara pembuatan kopi Vietnam.
Namun, Rangga rupanya memberikan keterangan yang membingungkan hakim, jaksa dan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Ketika itu, Rangga mengaku lupa atau tidak tahu saat ditanya membuang sisa air yang dituangkan ke dalam gelas Mirna.
"Nah ternyata terbukti di persidangan tadi sisa air teko itu harusnya ada. Jadi mestinya harus dicek airnya itu diperiksa ada sianida atau tidak. Kemudian ada sisa dari kopi yang digiling. Kalau itu ada baru kita bisa pasti sianida itu bukan dari Jess, bisa saja dari kopi itu atau air itu. Jadi kalau ini enggak diperiksa, berarti pemeriksaan ini enggak fair dong," keluh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan saat istirahat sidang, Kamis (21/7).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Mengapa Ristya curiga dengan keterangan saksi? 'Satu kata aja sih, buat keterangan saksi 100 persen bohong,' kata Ristya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
Tak hanya itu, pemaparan Rangga soal SOP pembuatan kopi Vietnam juga dianggap berbeda dengan keterangan dari beberapa saksi lainnya. Dalam sidang tersebut, Rangga menyebut berdasarkan SOP, cara membuat kopi Vietnam harus mendahulukan es batu baru kemudian dimasukkan susu.
"Dia makanya hakim menanyakan tapi ternyata saya bolak balik nanya di berita acara, kemudian dia bilang fleksibel tapi kemudian dia bilang harus es duluan. Ini tidak masuk akal," ujar Otto.
Tak hanya itu, Otto juga mengungkapkan perbedaan barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di hadapan sidang. Atas alasan itu, dia meyakini kliennya tidak bersalah dan tak terlibat dalam memasukkan racun sianida hingga menewaskan Mirna.
"Kesimpulan kita kan kalau tidak dilakukan pemeriksaan secara sempurna, berarti tidak ada evidence yang sah yang diperoleh, maka in dubio pro reo itu, namanya adalah kalau ada hal yang ragu-ragu, maka terdakwa harus dibebaskan. Itu ada bukti tapi ragu-ragu, kalau ini kan buktinya enggak ada," pungkasnya
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaSuami Jessica Mila, Yakup Hasibuan membagikan momen kebersamaannya dengan Jessica Wongso. Sang istri turut berkomentar.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca Selengkapnya