Ramai-Ramai Desak Paspampres Praka Riswandi Dihukum Setimpal usai Culik & Bunuh Imam Masykur
Amesty Internasional desak kasus tersebut diserahkan ke peradilan umum.
Paspampres minta tebusan Rp50 juta
Ramai-Ramai Desak Paspampres Praka Riswandi Dihukum Setimpal usai Culik & Bunuh Imam Masykur
Buntut Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas, pada (12/8) kini, memunculkan desakan dari berbagai elemen.
Keluarga korban, Anggota DPR dan DPD RI, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga Amnesty Internasional Indonesia (AII) melayangkan pendapatnya.
Said Sulaiman, sepupu korban meminta kasus saudaranya dituntaskan dan mendapat keadilan hukum. Said mengatakan, pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya, terlebih pelaku seorang Paspampres.
"Kami mau untuk kasus ini dituntaskan karena ini menyangkut nyawa, begitu juga dengan pelaku-pelaku setimpal dengan perbutannya,"
kata Said Sulaiman, sepupu korban.
merdeka.com
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid meminta pemerintah untuk mengusut kasus tersebut ke peradilan umum
"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yurisdiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," paparnya (28/8).
"Kami mengutuk keras, kasus ini harus segera diusut setuntas dan seterang-terangnya. Siapapun pelakunya, segera selesaikan secara hukum,"
kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab disapa Ibas
merdeka.com
Senator asal Aceh, Sudirman Haji Uma, pun buka suara mengenai isu ini. Ia berpendapat, Joko Widodo sebagai Presiden, sudah selayaknya menindak pasukan pengamanannya secara tegas.
"Kita tidak bisa terima tindakan biadab ini, kita minta bapak Presiden Jokowi untuk menindak tegas pelaku atas perbuatan biadabnya," kata Sudirman (28/8).
Senada dengan Ibas dan Sudirman, Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna menegaskan, para penegak hukum harus menindak tuntas kasus penganiayaan yang berujung kematian. Selain itu, pihak berwajib mesti memberikan akses informasi kepada keluarga korban.
"Paspampres adalah bagian dari TNI, oleh karena itu, instansi tersebut perlu mengadakan evaluasi menyeluruh terhadap unit tersebut untuk mencegah kemungkinan tindakan serupa di masa depan. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius," ungkap Azharul (28/8).