Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Razia di jalan, Polisi di Bali preteli rotator & sirene 75 mobil

Razia di jalan, Polisi di Bali preteli rotator & sirene 75 mobil polisi razia rotator dan sirene di bali. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Tidak hanya diberikan surat tilang, tetapi Polisi juga langsung mengambil tindakan pengamanan terhadap barang jenis rotator dan sirene pada mobil.

Tindakan itu dilakukan Ditlantas Polda Bali saat melakukan razia kendaraan khususnya mobil yang menggunakan lampu rotator dan sirene.

Dikatakan Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali AKBP Andy Prihasto, selama ini sudah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan lampu rotator dan sirene kepada masyarakat.

Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak dan merasa keberatan saat ditilang polisi.

"Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan sangat mengganggu kenyamanan di jalan. Penggunaan yang arogan disertai dengan mengintimidasi pengguna jalan lainnya, sangat berbahaya. Program ini sesuai dengan perintah Kapolda Bali dan langsung kita tindaklanjuti," ujar AKBP Andy Prihastomo, Sabtu (14/10) di Mapolda Bali.

Tindakan yang diambil dalam penanganan ini, Kata dia mengacu pada Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene.

Diterangkannya bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

Sedangkan untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes. Anak Agung Made Sudana, menyampaikan dari data melakukan penindakan, tercatat sudah menindak 75 kendaraan.

"Lampu rotator dan sirene langsung dilepas di tempat dan pemilik kendaraan diberi surat tilang. Kami akan lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, termasuk kendaraan pecalang maupun ormas," tegas Kombes Sudana. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rotator Mobil Polisi Dipasang Kaca Film, Dirlantas Polda Metro: Biar Tidak Silau
Rotator Mobil Polisi Dipasang Kaca Film, Dirlantas Polda Metro: Biar Tidak Silau

Pemasangan kaca film menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Budayawan Sujiwo Kritik Keras Kapolri Soal Lampu Polisi yang Warna Biru Bikin Sakit Mata
Budayawan Sujiwo Kritik Keras Kapolri Soal Lampu Polisi yang Warna Biru Bikin Sakit Mata

Dikritik oleh masyarakat tentang lampu rotator yang terlalu silau, Kapolri perintahkan mobil polisi untuk memasang skotlet agar tidak mengganggu pengendara.

Baca Selengkapnya
74 Pemobil Kena Tilang Gara-Gara Pakai Strobo Selama Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Alasannya
74 Pemobil Kena Tilang Gara-Gara Pakai Strobo Selama Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Alasannya

Razia penggunaan lampu strobo di jalan sebagai bentuk pengawasan baru dalam Operasi Patuh Jaya.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Baru Rotator Polisi, Agar Tak Silau dan Bikin Mata Sakit
Ini Aturan Baru Rotator Polisi, Agar Tak Silau dan Bikin Mata Sakit

Aturan ini terbit setelah mendapatkan kritik dari seniman Sujiwo Tejo.

Baca Selengkapnya
Personel Polri Disebar untuk Pertahankan Suasana Kondusif Pilkada di Kampar
Personel Polri Disebar untuk Pertahankan Suasana Kondusif Pilkada di Kampar

Personel Satlantas Polres Kampar disebar untuk melakukan cooling system Pilkada, demi mempertahankan suasana kondusif dan damai.

Baca Selengkapnya
Gandeng Komunitas Motor Tua, Kasatlantas Polres Rokan Hulu Sampaikan Pesan Damai Pemilu 2024
Gandeng Komunitas Motor Tua, Kasatlantas Polres Rokan Hulu Sampaikan Pesan Damai Pemilu 2024

Kasat Lantas Polres Rokan Hulu, AKP Tatit Rizkyan mengatakan, kegiatan Cooling System melibatkan pelbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Gelar Razia Balap Liar Jelang Pilkada Pekanbaru, 22 Motor Diamankan
Polisi Gelar Razia Balap Liar Jelang Pilkada Pekanbaru, 22 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Personel Polri Blusukan ke Pasar Tradisional Cegah Gangguan Pilkada
Personel Polri Blusukan ke Pasar Tradisional Cegah Gangguan Pilkada

Aksi yang dilakukan personel Polri ini sempat mendapatkan perhatian dari pedagang dan pengunjung Pasar

Baca Selengkapnya
Sasar Pemilih Pemula, Kapolres Rohul Sosialisasikan Pilkada Damai dan Safety Riding
Sasar Pemilih Pemula, Kapolres Rohul Sosialisasikan Pilkada Damai dan Safety Riding

Kapolres juga mengajak para pemilih pemula untuk aktif berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan tidak termakan informasi palsu atau hoaks.

Baca Selengkapnya
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu

Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.

Baca Selengkapnya
Kawal Pilkada Damai, Tim Gabungan Gelar Razia Kendaraan di Bangkinang
Kawal Pilkada Damai, Tim Gabungan Gelar Razia Kendaraan di Bangkinang

Satuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Klaim Speaker di Lampu Lalu Lintas Efektif Tertibkan Pemotor
Pemprov DKI Klaim Speaker di Lampu Lalu Lintas Efektif Tertibkan Pemotor

Yayat mengatakan melalui pengeras suara, timnya mengingatkan terkait pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.

Baca Selengkapnya