Razia di jalan, Polisi di Bali preteli rotator & sirene 75 mobil
Merdeka.com - Tidak hanya diberikan surat tilang, tetapi Polisi juga langsung mengambil tindakan pengamanan terhadap barang jenis rotator dan sirene pada mobil.
Tindakan itu dilakukan Ditlantas Polda Bali saat melakukan razia kendaraan khususnya mobil yang menggunakan lampu rotator dan sirene.
Dikatakan Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali AKBP Andy Prihasto, selama ini sudah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan lampu rotator dan sirene kepada masyarakat.
-
Bagaimana lampu lalu lintas membuat pengendara tertib? Peran lampu lalu lintas amatlah vital, lantaran bisa mengarahkan pengendara motor agar tetap tertib di jalan.
-
Bagaimana cara mendapatkan lampu biru pada kendaraan? Lampu biru ini sebenarnya tercipta dari lampu putih (biasanya halogen) yang diberi spektrum biru. Sehingga, warnanya tampak seperti cool white atau cool blue.
-
Kenapa mobil mewah berpelat DPR RI pakai strobo? Mobil mewah berpelat DPR RI viral dan menjadi sorotan publik di media sosial. Sebabnya, mobil tersebut terus menerus membunyikan strobo agar diberi lewat oleh truk yang berada di depannya padahal kondisi jalan tidak besar.
-
Bagaimana PPKA memberi sinyal ke kereta? Peluit itu akan dijawab dengan klakson suling dari lokomotif (semboyan 35) oleh masinis.
-
Siapa yang memberikan sinyal aman ke kereta? Pertama; PPKA memberikan indikasi aman dan menarik sinyal keluar dari indikasi semboyan 7 (berhenti) menuju semboyan 5 (berjalan/aman).
-
Dimana peraturan tentang lampu KRL? Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) melalui komentarnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2019, lampu di dalam Commuter Line harus tetap dinyalakan sebagai sumber cahaya untuk berbagai keperluan, seperti membaca dan berkomunikasi.
Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak dan merasa keberatan saat ditilang polisi.
"Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan sangat mengganggu kenyamanan di jalan. Penggunaan yang arogan disertai dengan mengintimidasi pengguna jalan lainnya, sangat berbahaya. Program ini sesuai dengan perintah Kapolda Bali dan langsung kita tindaklanjuti," ujar AKBP Andy Prihastomo, Sabtu (14/10) di Mapolda Bali.
Tindakan yang diambil dalam penanganan ini, Kata dia mengacu pada Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene.
Diterangkannya bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Sedangkan untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes. Anak Agung Made Sudana, menyampaikan dari data melakukan penindakan, tercatat sudah menindak 75 kendaraan.
"Lampu rotator dan sirene langsung dilepas di tempat dan pemilik kendaraan diberi surat tilang. Kami akan lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, termasuk kendaraan pecalang maupun ormas," tegas Kombes Sudana. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemasangan kaca film menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaDikritik oleh masyarakat tentang lampu rotator yang terlalu silau, Kapolri perintahkan mobil polisi untuk memasang skotlet agar tidak mengganggu pengendara.
Baca SelengkapnyaRazia penggunaan lampu strobo di jalan sebagai bentuk pengawasan baru dalam Operasi Patuh Jaya.
Baca SelengkapnyaAturan ini terbit setelah mendapatkan kritik dari seniman Sujiwo Tejo.
Baca SelengkapnyaPersonel Satlantas Polres Kampar disebar untuk melakukan cooling system Pilkada, demi mempertahankan suasana kondusif dan damai.
Baca SelengkapnyaKasat Lantas Polres Rokan Hulu, AKP Tatit Rizkyan mengatakan, kegiatan Cooling System melibatkan pelbagai elemen masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaAksi yang dilakukan personel Polri ini sempat mendapatkan perhatian dari pedagang dan pengunjung Pasar
Baca SelengkapnyaKapolres juga mengajak para pemilih pemula untuk aktif berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan tidak termakan informasi palsu atau hoaks.
Baca SelengkapnyaPengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.
Baca SelengkapnyaSatuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.
Baca SelengkapnyaYayat mengatakan melalui pengeras suara, timnya mengingatkan terkait pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Baca Selengkapnya