Refly: Waspadai para pencari panggung di balik protes Perppu MK
Merdeka.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MK yang sudah diundangkan presiden pada 17 Oktober lalu. Refly menilai, sejak keluarnya Perppu itu terlalu banyak pihak tidak berkepentingan menjadikan Perppu sebagai panggung cari nama.
"Ada beberapa alasan, karena menjelang Pemilu 2014, karena presiden dari Partai Demokrat kemudian partai ikut-ikutan menolak. Demikian juga para akademisi dan praktisi juga sudah ada yang memasukkan uji Perppu itu. Saya kira ini seperti panggung juga. Kira-kira yang menolak itu apa kepentingannya? Ada tidak kepentingan bagi mereka praktisi di MK," kata Refly di Kemenkumham, Kamis (24/10).
Refly Harun meminta MK tidak memproses pengujian karena bisa menimbulkan konflik ketatanegaraan. Dia memberi saran sebaiknya MK menahan diri dan menunggu DPR melakukan pengujian secara politik apakah nanti diterima atau ditolak.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Mengapa MKMK dibentuk? Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…'.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
"Kalau DPR menerima, barulah MK bisa mengujinya secara substantif, setelah Perppu itu menjadi undang-undang biasa," tuturnya.
Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, menjelaskan apakah MK bisa menguji atau tidak Perppu itu sifatnya masih bisa diperdebatkan. "Bisa atau tidak diuji MK masih debatable, karena MK pernah menguji Perppu mengenai KPK," kata Denny dalam forum yang sama dengan Refly.
Di sisi lain, menurut Denny, pengujian Perppu itu berada pada ranah DPR. Denny tak mau bicara tentang hal itu. Namun Denny mengingatkan semua pihak perlu melihat untuk melihat isi yang ada dalam Perppu itu.
"Kalau saya tidak mau memperdebatkan akan pengujiannya. Mari lihat dengan obyetif isi Perppu itu secara substansi," kata Denny.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaIbu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDemonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Jatim itu mengepung dan meminta paksa agar anggota dewan mau keluar dan menemui massa aksi.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaDua eks menteri Jokowi di Kabinet Kerja ikut turun ke jalan menjadi demonstran menyampaikan aspirasi menuntut penolakan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaAliansi Mahasiswa Jabodetabek dan Blok Pelajar Politik Merdeka melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak intervensi hasil pemilu terhadap MK
Baca Selengkapnya