Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekam Aksi Pencabulannya, Pemuda di Tasikmalaya Berulang Kali Setubuhi Anak SMP

Rekam Aksi Pencabulannya, Pemuda di Tasikmalaya Berulang Kali Setubuhi Anak SMP Pemuda di Tasikmalaya Berulang Kali Setubuhi Anak SMP. ©2021 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - BAW (19) seorang pemuda asal Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya ditangkap aparat kepolisian resor Tasikmalaya. Dia ditangkap karena diduga melakukan aksi persetubuhan berulang kali kepada seorang anak di bawah umur, dan salah satunya direkam dan difoto menggunakan kamera telepon genggamnya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menyebut, penangkapan kepada BAW berawal dari laporan orang tua korban kepada pihaknya. Orang tua korban melaporkan anaknya diduga diancam dan disetubuhi oleh pelaku berulang kali.

“Pelaku ini adalah pacar korban. Pelaku diketahui berbuat asusila kepada pacarnya yang masih 16 tahun berulang kali. Kita lakukan penyelidikan dan bisa kita ungkap dengan menangkap pelaku yang berinisial BAW,” ujarnya, Selasa (9/3).

Antara pelaku dan korban, setidaknya sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Dalam jangka waktu tersebut, pelaku diduga sudah melakukan aksi persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali.

Dari empat aksi tersebut, yang pertama dilakukan di sebuah rumah, lalu tiga lainnya di sebuah saung di tengah perkebunan yang relatif sepi. Saat melakukan persetubuhan di rumah, pelaku diduga merekam dan mengambil gambar aksinya, dan kemudian digunakan untuk mengancam korban.

“Karena takut aksi persetubuhannya disebarkan, korban melayani keinginan pelaku. Jadi pelaku ini setiap dia mau melakukan aksi itu memang mengancam korban akan menyebarkan video dan fotonya saat pertama kali melakukan asusila di sebuah rumah,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti aksi, mulai dari pakaian hingga kartu memori telepon genggam.

"Pelaku kita kenakan pasal 81 undang-undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak. Pelaku diancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru

Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tukang Sampah Tewas Dibacok Pemuda yang Lagi Tawuran
Tukang Sampah Tewas Dibacok Pemuda yang Lagi Tawuran

Polisi melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku tawuran yang melarikan diri usai kejadian.

Baca Selengkapnya
Pelajar SMP di Padang Tewas dengan 6 Tulang Rusuk Patah, LBH: Diduga Disiksa Polisi
Pelajar SMP di Padang Tewas dengan 6 Tulang Rusuk Patah, LBH: Diduga Disiksa Polisi

Korban yang berusia 13 tahun itu terakhir kali terlihat berdiri dikerumuni polisi memegang rotan. Dia kemudian ditemukan tewas di bawah jembatan.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Naik Pangkat Anak Jenderal Polisi Jadi AKP, Membungkuk Salaman Sama Kabareskrim
Naik Pangkat Anak Jenderal Polisi Jadi AKP, Membungkuk Salaman Sama Kabareskrim

Putra eks jenderal polisi resmi sandang pangkat baru sebagai perwira di lingkungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya