Respons Kabareskrim Ditanya Temuan Komnas HAM Duga Brigadir J Ditembak 3 Orang
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas ditembak tiga orang. Selama kasus bergulir, pelaku penembakan yang terungkap Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer.
Merespons itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik menggunakan teori 182 KUHP dalam pembuktian kasus Ferdy Sambo-Brigadir J.
"Dugaan kan bisa saja ya, namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
Agus berharap upaya Timsus dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dapat membuahkan fakta secara terang benderang. Sehingga penegakan hukum dapat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
"Insya Allah Majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," kata Agus.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik berharap pihak kepolisian bisa memastikan siapa yang saja yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal dunia.
Hal ini disampaikannya lantaran disebut adanya perbedaan pernyataan antara mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dengan anak buahnya Bharada E atau Richard Eliezer.
"Poinnya adalah penyidik memastikan siapa penembak Yosua. Antara FS dan Bharada E terjadi perbedaan keterangan," kata Taufan saat dihubungi, Minggu (4/9).
Karena itu, meski terjadi perbedaan soal penembakan Brigadir J hingga tewas baik antara Ferdy Sambo dan Bharada E, pihak kepolisan harus melihat bukti pendukung yang ada.
Sehingga bisa terlihat pelaku penembakan hanya seseorang atau lebih dari satu.
"Jadi perlu dipastikan dengan bukti-bukti pendukung siapa saja yang menembak Yosua, satu orang kah, dua orang atau mungkin saja tiga orang," jelas Taufan.
Sebelumnya, Polri telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat pada Selasa 30 Agustus 2022 lalu di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi juga hadir dalam rekonstruksi ini.
Adapun proses reka ulang pembunuhan berencana Brigadir J selesai dengan total 74 adegan yang diperagakan langsung oleh lima tersangka tersebut. Namun, dalam proses rekonstruksi, Bharada E sempat kaget karena Ferdy Sambo membuat keterangan yang berbeda terkait letak posisi antartersangka.
"Ketika (ada) perbedaan awalnya si Bharada E agak tertekan aja, karena 'kok beda dengan saya?', kaget lebih tepatnya," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias dikutip Sabtu (3/9).
Karena merasa kaget, Susi mengatakan penyidik pun menawarkan kepada Bharada E untuk menggunakan peran pengganti dalam melakukan reka adegan.
"Itu (kaget) karena masing-masing ada beda kesaksian. Misalnya, Bharada E beda, Pak Ferdy Sambo beda, terus kemudian Kuat beda, masing-masing beda. Kemudian, diganti dengan peran pengganti. Nah, peran pengganti itu memang penyidik yang minta," tambah Susi.
Pergantian peran pengganti ini terjadi pada momen Bharada E hendak bertemu Ferdy Sambo dan proses eksekusi penembakan. Di sana, Bharada E digantikan oleh personel polisi berbaju merah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, jika ada keberatan antara tersangka pada sebuah gerakan reka adegan, pihaknya akan menunjuk pemeran pengganti.
"Kalau dalam rekonstruksi kita berikan kesempatan bagi mereka kalau mereka menolak melakukan adegan kita akan menunjuk figuran atau pemeran pengganti. Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan," kata Andi.
Selain perbedaan posisi, terdapat juga perbedaan adegan penembakan Brigadir J. Menurut Bharada E, Sambo ikut menembak Yoshua. Namun, Ferdy Sambo kukuh menyatakan dirinya tak ikut menembak.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap saksi yang diperiksa.
Baca SelengkapnyaPromosi dan kenaikan enam personel tersebut merupakan keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Baca SelengkapnyaDalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak kejadian naas tersebut yang merusak citra Kepolisian Tanah Air.
Baca Selengkapnya" Diproses pidana sekaligus etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaAda enam anggota Bhayangkara yang telah kembali aktif bertugas setelaah sebelumnya menjalani demosi.
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi ke depan lebih baik membawa pentungan seperti di negara maju.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPetugas telah memeriksa 14 saksi yang berada di sekitar rumah dinas korban saat peristiwa itu terjadi.
Baca SelengkapnyaUli enggan membeberkan perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM.
Baca Selengkapnya