Respons KSPI atas Penjelasan Jokowi soal Hoaks UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan hoaks atau disinformasi mengenai subtansi RUU Cipta Kerja. Di antaranya penghapusan upah minimum dan cuti dihapus.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Chaniago menyebut, pihaknya belum tenang mengenai penjelasan Jokowi. Dia pun menjelaskan balik soal aturan cuti.
"Misalnya soal cuti, memang cuti haid atau melahirkan masih ada di undang undang existing nya, tapi permasalahan mendasar ialah upah cuti panjang bagi pekerja yang bekerja 6 tahun maka dia mendapatkan cuti panjang selama dua bulan," kata Kahar dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (10/10).
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
Menurutnya, aturan cuti terkait sudah bukan lagi menjadi sesuatu yang mutlak di undang-undang Omnibus Law. Cuti panjang tersebut tetap hanya bisa didapatkan bila diatur oleh perusahaan.
"Kalau tidak di atur buruh tidak lagi mendapatkan, padahal sebelumnya tidak perlu di atur terlebih dahulu begitu dia 6 tahun dia mendapatkan cuti panjang itu, memang cutinya masih ada dan ada beberapa yang di reduksi yang menjadi permasalahan dari kawan-kawan buruh," ucapnya.
Kemudian, Kahar menjelaskan terkait upah minimum. Menurutnya, upah minimum di Indonesia terbagi dalam beberapa hal dan di antaranya dihapus di dalam UU Cipta Kerja.
"Tadi kan salah satu hoaks yang dikatakan tentang UMK, memang dalam yang kami Kritisi UMK yang namanya upah minimum masih ada tetapi upah minimum di Indonesia terbagi dalam beberapa hal," kata Kahar.
"Misalnya tentang upah minimum sektoral, ada upah minimum kabupaten, ada upah minimum sektoral provinsi, dan itu dihapuskan di dalam undang-undang Cipta Kerja ini dan itu disampaikan juga oleh beberapa politisi dan beberapa kawan dari pemerintah yang ikut dalam pembahasan itu," tuturnya.
Dia mengatakan, upah minimum kabupaten memang masih ada, tetapi dalam UU Cipta Kerja dipersyaratkan. Kemudian, yang wajib ditetapkan hanya upah minimum provinsi.
"Artinya perubahan terkait struktur upah minimum, penghapusan UMSK, mempersyaratkan adanya UMK, itu menjadi batasan yang kami anggap itu pintu masuk untuk mereduksi hak hak dari buruh," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaKenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaNantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaItem tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah. Utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen.
Baca SelengkapnyaAndi Gani menyampaikan kepada Jokowi bahwa iuran tersebut akan memberatkan para buruh yang saat ini sudah memiliki banyak potongan gaji.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca Selengkapnya