Ribuan botol miras selundupan asal Malaysia dimusnahkan
Merdeka.com - Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan ribuan botol dan kaleng minuman keras selundupan dari Malaysia yang merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir.
Kepala Bea Cukai Kabupaten Nunukan Max Frengky Karel Rori di Nunukan, Kamis, mengatakan minuman keras yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang Negara (KP2LN) Kota Tarakan untuk dijadikan barang milik negara (BMN).
"Sebelum dimusnahkan, kami terlebih dulu mengajukan permohonan kepada KP2LN untuk mendapatkan rekomendasi menjadi barang milik negara (BMN)," katanya dia kepada wartawan usai pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kabupaten Nunukan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/10).
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
Dia mengungkapkan akibat banyaknya minuman keras hasil tangkapan, Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan melakukan pemusnahan setiap tiga bulan dan kali ini merupakan yang ketiga kalinya selama 2014. Jumlah minuman keras yang dimusnahkan dengan memecahkan botol dan menggilas menggunakan mobil truk itu terdiri dari 840 dalam kemasan botol dan 1.914 kaleng dari berbagai merek dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp100 juta, kata dia.
Max Frengky Karel Rori menyebutkan, miras yang diselundupkan seseorang ke Kabupaten Nunukan dengan tujuan dipasarkan ke berbagai daerah di sekitar daerah itu merupakan barang temuan karena tidak diketahui pemiliknya.
"Minuman keras yang kami musnahkan ini adalah hasil tangkapan di kawasan pabeanan selama tiga bulan terakhir (2014)," kata dia.
Jenis-jenis yang dimusnahkan adalah red bull isi 700 mililiter sebanyak 606 botol, red carlsberg isi 320 mililiter sebanyak 1.070 kaleng, royal stout isi 320 mililiter sebanyak 814 kaleng, mountain chivas isi 600 mililiter sebanyak 174 botol, benzon isi 700 mililiter sebanyak 30 botol, red house isi 330 mililiter 18 botol dan labour isi 500 mililiter sebanyak 42 botol.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaGatot menuturkan jika Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan sebanyak 359.598 item.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp11.669.981.174 berkat tindakan preventif ini.
Baca Selengkapnya