Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Asal Madura Gagal Beredar di Sumsel
Merdeka.com - Sebanyak 9.430 bungkus rokok berbagai merek ilegal asal Madura, Jawa Timur, gagal beredar di Sumatera Selatan. Polisi mengamankan distributornya.
Pengungkapan dilakukan petugas Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di sebuah warung milik pelaku AM di Banyuasin dan Palembang. Polisi menemukan rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini dalam belasan kardus besar.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengungkapkan, tersangka menerima pasokan rokok ilegal itu dari Madura dan dikirim melalui jalur darat. Kemudian pelaku menyebar ke warung-warung kecil di kawasan Gandus Palembang dan Pangkalan Balai Banyuasin.
-
Bagaimana tembakau masuk ke Nusantara? Para penjajah bangsa Eropa membawa benih tembakau pada wilayah yang dijajahnya. Salah satunya adalah kawasan Nusantara. Diduga benih tembakau pertama kali dibawa ke Nusantara oleh bangsa Portugis.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
"Ada 9.430 bungkus atau 174 ribu batang rokok ilegal yang diungkap, pemilik atau distributor kami amankan," katanya di Palembang, Rabu (8/3).
Dari pengakuan tersangka, dia telah cukup lama menjalani bisnis itu dengan meraup banyak keuntungan. Selain banyak peminatnya, harga jualnya cukup terjangkau dibanding rokok legal.
"Untuk proses hukum kita serahkan ke Bea Cukai, tapi kami akan terus mengungkap bisnis serupa karena diduga masih banyak pelaku lain," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Bea Cukai Palembang, Deni Benhard mengatakan, tersangka AM dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman paling lama lima tahun penjara atau paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Kami imbau masyarakat segera hentikan membeli rokok ilegal, peredarannya harus dihentikan karena merugikan negara, tak masuk ke kas negara," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca Selengkapnya